Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD
Ismail Ibrahim Mengaku Setor Uang ke Kadis PUPR, Tapi Lupa Nilai Proyek Diterima
Di hadapan Majelis hakim, Mael mengaku dimintai satu miliar Rupiah oleh Kadis PUPR saat itu. Namun hanya separuh dari permintaan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Saksi Ismail Ibrahim Akui Setor Uang Ketok Palu, Tapi Lupa Nilai Proyek Yang Diterima
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ismail Ibrahim alias Mael mengaku setor uang kepada Dodi Irawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saat itu.
Fakta itu terungkap dari Mael saat bersaksi di sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (9/1/2020), di hadapan majelis hakim, Mael mengaku dimintai Dodi Irawan uang Rp 1 miliar.
Namun, dari permintaan itu hanya separuh yang dia sanggupi.
"Tapi saya kasih Rp 500 juta, gak sanggup kasih satu M (miliar, red) lewat. Itu pun lewat sopirnya dikasih," katanya.
• Begini Mimpi Rizky Febian hingga Ingin Mengetahui Penyebab Meninggalnya Sang Ibunda, Minta Tolong
• Begini Pengakuan Tetangga yang Ikut Memandikan Jenazah Ibunda Rizky Febian, Ada Bekas Memar?
• MISI Super Rahasia Intelijen Kopassus, Sersan Badri Pernah Diminta Loloskan Anggota GAM ke Malaysia
Direktur Merangin Karya Sejati itu membantah mendapat paket pekerjaan senilai Rp 24 miliar.
Ia beralasan, dari sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PU hanya mendapat 20 miliar untuk empat paket pekerjaan.
"Hanya empat paket saja," katanya.
Namun keterangan ini dianggap berbeda dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi Mael.
Sehingga anggota Majelis Hakim Adly pun mengkonfirmasi kembali hasil BAP saksi, "Di BAP keterangan saudara proyek jalan lima paket nilainya ada Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, Rp 7 miliar dan Rp 3,5 miliar, total Rp 24 miliar, gimana ini?" tanya hakim Adly.
• Beda Kata Rizky Febian dan Keluarga Teddy Soal Lebam di Jenazah Lina, Sule: Kami Tidak Cari Masalah
Namun Mael mengaku dirinya lupa karna sudah dua tahun lalu, "Lupa yang mulia," katanya.
Di persidangan yang berlangsung hari ini (Kamis, red), jaksa KPK menghadirkan sembilan orang saksi.
Saksi-saksi tersebut yakni, Hardono alias Aliang, Kendry Ariyon alias Akeng, Rudy Lidra, Ismail alias Mael, Hendri Atan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Yosan Tonius alias Atong dan Paut Syakarin.
(Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
• Hampir 40 Tahun Diembargo Amerika, Bagaimana Keadaan Ekonomi Iran Sebenarnya? Zaman Obama Sempat
.