Iseng Buka Aplikasi Pinjaman Online, Tukang Bubur di Makassar Dipaksa Berhutang Rp 700 Ribu

Seorang tukang bubur di Makassar jadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Editor: Heri Prihartono
LBH Jakarta
Jahatnya Pinjaman Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang tukang bubur di Makassar jadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Awalnya tukang bubur yang bernama Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl Cendrawasih No 375A, Makassar buka aplikasi pinjaman online.

Dari aplikasi pinjaman online itu ia diminta kembalikan uang sebesar Rp 700.000, sedangkan dirinya mengaku hanya menerima uang Rp 448.000.

Teddy Ancam Lapor Polisi Soal Pencemaran Nama Baik, Rizky Febian : Ya Silahkan

Dilansir dari Tribunnews, Shinta mengaku tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut.

"Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya tadi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu," keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).

Shinta yang mengaku panik lalu mencoba menghubungi nomor yang ada di dalam pesan singkat tersebut, namun gagal.

Begitu dengan alamat email yang ada, namun alamat email tersebut tidak terdaftar.

GEGER! Pria Ini Bunuh Ibu Kandung Pakai Mandau Lalu Umumkan Lewat Toa Masjid

Shinta lalu menceritakan, alasan dirinya mengunduh aplikasi pinjaman online Tunaicepat dari Playstore hanya untuk mengetahui berapa limit pinjaman tertinggi apilkasi tersebut untuknya.

"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta.

Shinta mengaku, dirinya mengunduh aplikasi tersebut kejadian pada hari Selasa (7/1/2020) malam.

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp 252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Tanggapan OJK Regional 6

Menanggapi hal tersebut, Zulmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 yang mencakup wilayah Sulawesi, Manado dan Papua (Sulamapua), mengaku prihatin.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Apa yang Sebenarnya Terjadi, Kebakaran Hebat Australia, Lalu Bagaiaman Cara Pemerintah Menanganinya?

Selain itu, Zulmi menyarankan para korban fintech ilegal untuk melapor ke polisi apabila merasa dirugikan.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.

Daftar 125 Fintech Ilegal per November 2019, Waspada karena Tak Terdaftar di OJK

 Berikut ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019 yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Waspada bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online.

Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati. Pasalnya, fintech ilegal kian merajalela.

 

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.

Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019).

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.

Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Kepemimpinan Kepala Sekolah, Menjadi Kunci Kemajuan Sekolah

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

Upaya tersebut juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

Antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019:

1. Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*

2. Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3. Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4. Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5. Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6. Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7. Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8. Boxbox (Platform: Boxbox)

9. Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)

10. Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11. Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12. Cash saku (Platform: Cash saku)

13. Cepat Beruang (Platform: Cepat Beruang)

14. Cepat dana (Platform: Cepat dana)

15. Cepat Yun (Platform: Cepat Yun)

16. Click Get (Platform: Click Get)

17. Coco Tek (Platform: Coco Tek)

18. Dana Arisan (Platform: Dana Arisan)

19. Dana Gesit (Platform: Dana Gesit)

20. Dana Jaya (Platform: Dana Jaya)

21. Dana langsung cair (Platform: Dana langsung cair)

22. Dana Malaikat (Platform: Dana Malaikat)

23. KSP Mitra Sejahtera Jaya Indonesia (Platform: Dana Mitra)

24. INDAH MIRANTI (Platform: Dana Mudah : Mendapatkan pinjaman dengan mudah)

25. DANA Simba (Platform: DANA Simba)

26. onelbro (Platform: DANAKU OK : Daftar Aplikasi Pinjaman Kredit Online)

27. DanaMall (Platform: DanaMall)

29. DanaRakyat (Platform: DanaRakyat)

30. Bonais (Platform: Di Tinggi)

31. Dompet asisten (Platform: Dompet asisten)

32. Orca Developer (Platform: Dompet Kilat Cepat Terbaru)

33. Duit Kita (Platform: Duit Kita)

34. Duit saku (Platform: Duit saku)

35. onelbro (Platform: DUIT TIPS : Tips Pinjaman Kredit Online)

36. Dukita Dukita

37. Zak Mcelhannon (Platform: Easy Credit - Pinjaman Online Mudah Dan Cepat)

38. Easy Get (Platform: Easy Get)

39. Cric Champions Digital Apps (Platform: Go Easy Loan - Easy Loan Processing App)

40. Gudang Dana (Platform: Gudang Dana)

41. Micheal Meinke (Platform: Hi Cash Pro)

42. IDompet (Platform: IDompet)

43. Indiabulls Ventures Limited (Platform: Indiabulls Dhani: Instant Personal Loan App Online)

44. zeli (Platform: Jalur LabaPinjaman dana tunai online)

45. KSP.USAHA MITRA PEMBANTU (Platform: jubah besar)

46. Kami pinjamkan (Platform: Kami pinjamkan)

47. Kartu Puas (Platform: Kartu Puas)

48. Klik Harta (Platform: Klik Harta)

49. Central Capital (Platform: Kmobimn)

50. Koin Emas (Platform: Koin Emas)

51. sakti developer (Platform: Ko-Ki (Akses Awal))

52. Kotak Uang (Platform: Kotak Uang)

53. Brian miller (Platform: Kredit plus)

54. Hillis Wyatt (Platform: Kredit Tunai - Pinjam uang online)

55. KSP Kami Rupiah Kami (Platform: KSP Kami Rupiah Kami)

56. Kucing Robot (Platform: Kucing Robot)

57. Laba Inovasi (Platform: Laba Inovasi)

58. Shao qin (Platform: LionCash)

59. Macam2 (Platform: Macam2)

60. Macem2 apk (Platform: Macem2 apk)

61. Mas Prioritas AA (Platform: Mas Prioritas AA)

62. Mauuang (Platform: Mauuang

63. Mega expres (Platform: Mega expres)

64. Merica Pro (Platform: Merica Pro)

65. MLOAN (Platform: MLOANNN - Payday Loans online info.)

66. KSP Modal Darurat (Platform: Modal DaruratPinjaman Uang KTA Online Cair Kilat)

67. Modal pintar (Platform: Modal pintar)

68. microteam (Platform: MoneyEngine)

69. Iron boy (Platform: MoneyStop)

70. montgomery (Platform: Mudah meminjam)

71. Mudahcash (Platform: Mudahcash)

72. SaysTeam (Platform: Need Duit)

73. 4K Production (Platform: Online Loan Information - Fast Loan Apply)

74. Perlu modal (Platform: Perlu modal)

75. Pesta more (Platform: Pesta more)

76. Pindana (Platform: Pindana)

77. Alonso Sidwell (Platform: Pinjam Aja - Pinjaman Online Mudah Dan Cepat)

78. Pinjam Cepat (Platform: Pinjam Cepat)

79. Pinjam Mudah (Platform: Pinjam Mudah)

80. Pinjam Pro (Platform: Pinjam Pro)

81. Rifface Tech (Platform: Pinjam Uang Cepat Kilat Info Pinjam Cepat&Mudah)

82. TopAppShopz (Platform: Pinjaman Online. Tinggalkan Permintaan)

83. TopAppShopz (Platform: Pinjaman Tunai. Cepat)

84. Pinjamkasu (Platform: Pinjamkasu)

85. molita (Platform: PocketCash)

86. SaysTeam (Platform: Pohon Berkat)

87. Polikit (Platform: Polikit)

88. Procash (Platform: Procash)

89. QCash (Platform: QCash)

90. RP Cepat (Platform: RP Cepat)

91. Rupah Plus (Platform: Rupah Plus)

92. SaysTeam (Platform: RupahPlus)

93. RupeeCircle (Platform: RupeeCircle)

94. adopt world (Platform: Rupiah Cepat - Pinjam Uang Cepat Cair Info)

95. Buat bayar utang (Platform: Rupiah Cepat Cair Advice)

96. Junior Devcash (Platform: Rupiah CepatPinjaman Uang |Kredit Handphone Tips)

97. Kyle R Reyes (Platform: Rupiah Damai)

98. 57 Codebox Sdn Bhd (Platform: Saudaraku)

99. Selai

100 Selai (Platform: Selai)

101. Semut saku (Platform: Semut saku)

102. Semut Saku (Platform: Semut Saku)

103. 999999 Unduh (Platform: Smart Dana)

104. Solusi Hidup (Platform: Solusi Hidup)

105. Super Dana (Platform: Super Dana)

106. TakeLoan: Payday Loans - Personal Loans (Platform: TakeLo)

107. Teknologi Fusion (Platform: Teknologi Fusion)

108. Teresa Joslyn (Platform: Tiga pocket)

109. Tunai Awan (Platform: Tunai Awan)

110. Tunai Cepat (Platform: Tunai Cepat)

111. Tunai Cepat (Platform: Tunai Cepat)

112. gtdeyo player (Platform: Tunai Impian)

113. Oran kredit Team (Platform: Tunaipedia)

114. Jim Hill (Platform: Uang)

115. Uang aja (Platform: Uang aja)

116. Uang cepat (Platform: Uang cepat)

117. onelbro (Platform: UANG DUIT : Daftar Pinjaman Kredit Online)

118. Jim Hill (Platform: Uang Kas Kas)

119. Uang kita (Platform: Uang kita)

120. Lisa Crane (Platform: Uang Kita - Pinjaman Tunai Cepat Online)

121. UangQU (Plattform: UangQU)

122. Emily Samwell (Platform: UATAS: Pinjaman Uang Tunai Dana Online)

123. Uberi (Platform: Uberi)

124. Unicash (Platform: Unicash)

125. Yuk Dana (Platform: Yuk Dana).

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019".

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Pinjol Ini Transfer Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur Manado, Harus Dikembalikan Rp 700 Ribu Cuma 8 Hari

Daftar 125 Fintech Ilegal per November 2019, Waspada karena Tak Terdaftar di OJK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved