Poligami Tanpa Izin, Puluhan PNS Resmi Dipecat!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada kementerian, lembaga
TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang atau poligami tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
• Lowongan BUMN Terbaru PT Reska Multi Usaha (Anak Perusahaan PT KAI) Butuh Banyak Lulusan SMA/SMK
• Ratusan Pengendara Terjaring Razia, Polisi Bakal Gelar Razia Setiap Hari di Batanghari
• 12 Tahun Jadi Istri Kedua, Artis Cantik Ini Kompak dengan Istri Pertama, Kok Bisa?
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
• Jadwal Live Streaming Bigmatch AS Roma vs Juventus Pekan ke-19, TV Online Nonton di HP Liga Italia
• Berniat Selfie, Dua Sejoli di Jember Jatuh ke Jurang Sedalam 30 Meter
• Diduga Akan Diperkosa, TKW Asal Bandung Loncat Dari Lantai 3 Apartemen di Jeddah
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin"

Kena Dampak Banjir, PNS Dapat Jatah Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang terdampak banjir.
Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
• Diperkirakan Puncak Musim Hujan Hingga April 2020, Masyarakat Muarojambi Diminta Siap Siaga
• Siapa Sebenarnya Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo yang Terjaring OTT KPK
• Terpilih di Pemilihan Rektor Unja, Prof Sutrisno akan Lakukan Hal Ini untuk Kemajuan Unja
• Digosipkan Memiliki Hubungan Khusus, Kriss Hatta Ngaku Zaskia Gotik Sebenarnya Kriteria Dirinya
Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS.
Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.