Berita Selebritis
Mediasi Batal, Ashanty Digugat Rp 14,3 M, Kuasa Hukum Istri Anang Hermansyah: Sebetulnya Maunya Apa?
Ya, gugatan Rp 14,3 miliar yang dilayangkan Martin Pratiwi ke mantan rekan bisnisnya, Ashanty alias istri Anang Hermansyah, memasuki babak baru.
TRIBUNJAMBI.COM - Mediasi Batal, Ashanty Digugat Rp 14,3 M, Begini Reaksi Kuasa Hukum Istri Anang Hermansyah.
Ya, gugatan Rp 14,3 miliar yang dilayangkan Martin Pratiwi ke mantan rekan bisnisnya, Ashanty alias istri Anang Hermansyah, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin Pratiwi dan Ashanty gagal.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.
Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.
Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.
• Emosi Anji Manji Tak Terbendung Lihat Perlakuan Petugas Bandara Ngurah Rai pada Putranya Idap Autis
• Sule Vs Teddy Saling Bongkar Aib, Mantan Asisten Lina Bongkar Kelakuannya Saat Lakukan Ini
• Kronologi Lengkap Detik-detik Via Vallen Pingsan di Panggung, Rival Nella Kharisma Alami Hal Ini
• Kecurigaan Sule dan Rezky Febian Lihat Jenazah Lina Membiru, ART Bongkar Kelakuan Teddy Sebenarnya
Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020). Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.