CCTV: Cuma Butuh Waktu 60Detik, Reynhard Sinaga Berhasil Bawa Korbannya ke Apartemen Untuk Diperkosa
Reynhard Sinaga terungkap menggaet pria yang jadi korbannya dalam waktu 60 detik saat keluar di tengah malam. Reynhard dihukum seumur hidup setelah me
Dalam putusannya, Hakim Suzanne Goddard menyebut Reynhard mengincar para korban yang hanya sekadar ingin keluar malam dan bersenang-senang.
"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Dilihat dari besarnya skala kejahatan yang kau lakukan, kurasa itu gambaran yang paling cocok," ucap Goddard.
Sang ayah, Saibut Sinaga, berkomentar dengan menuturkan bahwa keluarganya menerima kejahatan yang dilakukan putranya tersebut.
"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pintanya.
Adapun Reynhard datang ke Inggris untuk melanjutkan pendidikan S2 di Manchester pada 2007, dan menempuh S3 di Leeds.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reynhard Sinaga Gaet Pria dalam Waktu 60 Detik di Tengah Malam"

PPI Inggris: Kasus Reynhard Sinaga Jadi Peringatan Bersama
Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia ( PPI) di Inggris, Stela Nau mengatakan, kasus Reynhard Sinaga menjadi pelajaran bersama bagi pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kita menjadikan kejadian ini menjadi peringatan bersama, jika dalam melaksanakan kegiatan ke depan, beraktivitas ke depan untuk lebih berhati-hati," ujar Stela saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Stela mengatakan, dari peristiwa Reynhard juga akan membuat ke depannya para pelajar Indonesia di Inggris akan saling mengingatkan dan merangkul satu sama lain.
"Ke depan kita hanya saling mengingatkan satu sama lain, saling merangkul," kata dia
Di sisi lain, Stela mengatakan bahwa PPI Inggris menghormati proses hukum yang tengah dijalani Reynhard Sinaga.
Dia mengatakan, dukungan terhadap Reynhard sudah dilakukan KBRI untuk Inggris, salah satunya melalui pendampingan hukum.
"Dari pemberitaan media dan jawaban KBRI kepada teman-teman media, bahwa pendampingan sudah diberikan kepada Reynhard hingga akhirnya kemarin divonis. Jadi kami menghormati apa yang sudah dilakukan," kata dia.
Dilansir dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menyebutkan, Reynhard Sinaga "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak memedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.