Berita Jambi

Rekomendasi KASN Belum Ada, Pelantikan 3 Pejabat JPT Provinsi Jambi Masih Bisa Molor

Rekomendasi KASN Belum Ada, Pelantikan 3 Pejabat JPT Provinsi Jambi Masih Bisa Molor

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Plh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com 

Sementara untuk perkembangan lainnya terkait Sekda Provinsi Jambi yang masih dijabat Pelaksana Harian, Pahari menyebut surat Kemendagri belum keluar terkait penunjukan penjabat Sekda.

Walaupun nama Sudirman sudah diusulkan sehari setelah dieprcaya sebagai pelaksana harian.

"Sepengatahuan saya belum keluar, tetapi mana tahu langsung ke yang bersangkutan suratnya," jelasnya.

Untuk Plh Sekda sendiri, Pahari menjelaskan berlaku hingga penjabat Sekda dilantik.

"Bedanya nanti Penjabat Sekda yang sudah disetujui Kemendagri akan dilantik oleh Gubernur Jambi, kalau Plh kemarin tak dilantik hanya ditunjuk," jelasnya.

Untuk penjabat sekda nanti menurut Permendagri nomor 19 tahun 2019 akan berlaku selama tiga bulan ke depan.

Jika setelah waktu itu terlamapaui belum diperoleh pejabat definitif dari lelang jabatan, maka selanjutnya Penjabat sekda akan ditunjuk dari Eselon II Kemendagri.

Rekomendasi KASN Belum Ada, Pelantikan 3 Pejabat JPT Provinsi Jambi Masih Bisa Molor  (Zulkifli/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved