Berita Tanjab Barat
Diantar Polisi ke Rumahnya, Polres Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal di Kuala Tungkal
Diantar Polisi ke Rumahnya, Polres Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal di Kuala Tungkal
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Diantar Polisi ke Rumahnya, Polres Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal di Kuala Tungkal
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sukardi, tersangka yang diamankan dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tunggal yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya ditangguhkan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro memberikan kebijakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap tersangka laka lantas tunggal, Sukardi (43).
Sukardi merupakan tersangka kecelakaan laka lantas tunggal sepeda motor (jenis Suzuki Titan, red) yang terjadi di jalan Prof. dr. Sri. Soedewi (jalur dua parit gompong) Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (15/12/19) lalu.
Lakalantas tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di lokasi kejadian.
• Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Berawal dari Rem Blong Bus
• Siswanya yang Hilang di Kawasan Danau Kaco Belum Ditemukan, SMAN 2 Sungaipenuh Gelar Salat Hajat
• Uang 1,5 Miliar Macet di Jiwasraya!Callista Wijaya Ngadu ke Erick Thohir dan Presiden Jokowi!
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor bernama Sukardi (43) ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Satlantas Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro kepada Tribunjambi.com menuturkantindakan yang dilakukan itu merupakan bentuk implementasi program prioritas Kapolri yang terbaru.
Salah satunya adalah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun, kita mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan.

“Sukardi (tersangka lakalantas, red) ini kita lihat latar belakang dia membonceng ini karena alasan kemanusiaan. Dirinya membantu korban memberikan tumpangan ke Kuala Tungkal, rencananya hingga ke Pelabuhan. Namun, belum sampai ke tempat yang dituju, ditengah perjalanan mereka mengalami musibah lakalantas," terangnya.
Oleh karena itu, kata Kapolres, pihaknya mencoba memberikan kewenangan yang dimiliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi.
"Mudah-mudahan proses berikutnya pun (proses persidangan, red) mendapatkan hukuman seringan mungkin, karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice atau jalur penyelesaian perkara diluar jalur pengadilan,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan untuk masyarakat umum yang berkendara di jalan, silahkan berkendara dengan mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
"Jangan sampai masyarakat yang berkeinginan membantu orang, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya. Ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya pengguna jalan,” tandasnya.
Saat itu selepas penandatanganan berita acara penangguhan, Kapolres didampingi Kasat Lantas mengantarkan langsung tersangka hingga ke rumahnya.
Diantar Polisi ke Rumahnya, Polres Tangguhkan Penahanan Tersangka Laka Tunggal di Kuala Tungkal (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)