Praktik Kawin Kontrak Kawasan Puncak, Tawarkan ke Turis Asing, Janda Minta Pria yang Tidak Kasar

Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang telah cukup lama berlangsung.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari. 

"Biasanya Rp 7 juta untuk 5 hari. Istilahnya booking, bukan kawin, booking 5 hari. Uangnya itu, misalnya Rp 7 juta, ke anaknya Rp 4 juta, saya yang Rp 3 juta, buat sewa mobil sama saya Rp 1,5 juta, yang masak Rp 1,5 juta. Buat saya Rp 1,5 juta, kalau misalkan sudah keterima uangnya itu," kata ON menjelaskan.

Ia pun membantah terjadinya kawin kontrak di dalam transaksinya tersebut.

VIDEO: Detik-detik Anak Seret Jenazah Ayahnya dari Peti Mati, Dipukuli dan Ditampar, Ini Katanya

"Gak ada perkawinan bu, cuma bersalaman aja udah, dia maunya. Nggak ada janji khusus, cuma bersalaman aja, yaudah deal segitu, gitu," ucap ON.

Sama dengan ON, mucikari lainnya IM juga mengaku sudah menjalani profesi itu sejak Oktober 2019.

Meski dirinya mengelak telah menyediakan wanita, namun ia pun mengakui kalau dirinya sering menjembatani.

"Ya karena saya diminta wanita itu ya kebetulan ada anak-anak tersebut tapi bukan di bawah umur, para wanita ini awalnya kerja di pabrik atau SPG," tutur IM.

Ia pun menegaskan kalau transasksi itu berdasarkan kemauan si wanita.

"Tidak ada paksaan atau apapun, dia bilang kalau misal ada yang mau untuk nemenin saya, tapi yang mungkin jangan kasar dan galak," jelasnya.

Untuk penentuan harga, kata IM, biasanya pelanggan lah yang menentukan tarifnya.

"Terkadang kalau sudah cocok sesuai kriteria tamu, tamu sendiri yang menentukan.

Walaupun kita punya harga tapi tetap tamu yang menentukan, ya kalau booking satu malam tu pasaran aja, sekitar Rp 1 juta per malam," jelas IM.

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polres Bogor, Ipda Hafiz Prasetia mengatakan kalau pihaknya melihat sudah ada transaksi antara mucikari dengan turis Arab.

"Jadi perlu kami jelaskan, untuk yang kami laksanakan penangkapan sudah terjadi transaksinya, dalam hal ini pada saat itu berdasarkan keterangan saksi adanya salaman antara seorang supir yang diperintahkan untuk mengaku sebagai kakaknya, salaman sambil mengucapkan sesuatu dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti oleh supir tersebut, setelah itu kemudian terjadinya transaksi atau perpindahan uang, dan di situlah terjadinya unsur-unsur dari perdagangan orang tersebut," jelas Ipda Hafiz Prasetia.

Suami Banting Tulang Demi Belikan Motor dan Rumah, Istri Selingkuh dengan Heri, Ini Kisahnya

Meski begitu, IM tetap mengelak kalau transaksi tersebut sebagai kawin kontrak.

"Orang Arab itu walaupun bookingan harus ada ijab kabul, dalam artian ijab kabul itu kayak orang nikah, tapi bukan nikah, kalau menurut orang kita, orang Arab itu bukan nikah tapi harus salaman, bukan nikah, bookingan tapi harus salam terimakasih seperti itu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved