1 Bungkus Rokok Tembus 30 Ribu! Ini Rincian Lengkap Kenaikan Harganya Mulai Hari Ini 1 Januari 2020
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
1 Bungkus Rokok Tembus 30 Ribu! Ini Rincian Lengkap Kenaikan Harganya Mulai Hari Ini 1 Januari 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Harga rokok dipastikan mengalami kenaikan di awal Tahun 2020.
Kenaikan harga rokok kali ini bisa dikatakan sangat signifikan.
Kenaikan harga rokok ini dikisaran 35 persen, usai pemerintah menetapkan cukai rokok baru.
Harga rokok dipastikan mengalami kenaikan di awal tahun 2020.
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Follow Instagram Tribun Batam:
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.