Advetorial

Refleksi Akhir Tahun 2019, Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Refleksi Akhir Tahun 2019 Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Refleksi Akhir Tahun 2019 Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi 

Refleksi Akhir Tahun 2019 Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Imigrasi memiliki peran penting dalam
penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan kesuatu negara serta keberadaan orang
asing di negara itu.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengawal Pintu Gerbang Negara melaksanakan Tri fungsi yaitu pelayanan masyarakat, pengamanan negara, dan penegakan hukum keimigrasian dengan penekanan sebagai fasilitator pembangunan perekonomian dan nasional.

Tugas-tugas itu dirasa sebagai kehormatan dan kebanggaan, sehingga setiap insan.

Imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam menjalankan program peningkatan pelayanan dan penegakan Hukum Keimigrasian dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Menteri BUMN Erick Thohir Diancam, Said Didu Bongkar Sosok Peneror Itu, Sebut di Sekitar Kekuasaan

Siapa Sebenarnya Jack Boyd Lapian? Pelapor yang Buat Ahmad Dhani Dipenjara, Ini 7 Fakta Dirinya

Jadwal Live Streaming Indonesian Idol 2019 di RCTI, Tinggal 9 Finalis Tersisa di Spektakuler Show 7

Detik-detik Aurelia Terkena Sihir di Danau Kumbang? Setelah 8 Jam Perjalanan Tolak Pulang Jakarta

Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian Yang Berke-PASTI-an mengandung makna bahwa dalam
perjaianan kedepan, Jajaran imigrasi akan mengutamakan prnsip-prinsip Protesionalisime, Akuntabilitas, Sinergi. Transparansi Dan Inovasi Melalui semangat PASTI.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi menjalankan tugas dan fungsi selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 terntang Keimigrasian dan mengacu pada regulas peraturarn perundang-undangan yang berlaku serta arah dan Kebijakan Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga dapat memainkan peranan dan dapat mengimplementasikan serta mengevaluasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Implementasi Tn Fungsi lmigrasi tersebut dapat dilihat dan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi.

1. Tersedianya Fasilitas pelayanan Ramah HAM yang memadai bagi masyarakat, meski ada peralihan lokasi Pelayanan dikarenakan kegiatan Renovasi Gedung Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi yang semula beroperasi di Telanaipura berpindah sementara ke Komplek Mall Kapuk

2. Pelayanan Paspor Simpatik yang diadakan dua kali sepanjang tahun 2019 yakni dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke- 69 serta Peringatan Hari Dharma Karyadhika, kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membuat paspor namun terkendala jam kerja, juga bagi masyarakat yang terkendala saat mengambil antrian online.

3. Sosialisasi Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebagai upaya penguatan dalam membentuk komitmen dan kerjasama dalam optimalisasi Pelayanan dan meujudkan Wilayah
Bebas dari Korupsi WBK);

4. Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan Kejahatan Transnational Organized Crime Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) TKI Non Prosedural untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mengikut peraturan dan prosedur yang berlaku agar terhindar dari bahaya TPPO;

5. Sosialisasi Keimigrasian serta Pengenalan Politeknik lmigrasi di SMA N TITIAN TERAS H. Abdurrahman Sayuti, Dialog interaktit di RRI dambi, dan Festival Imigrasi IMMIGRATION ON STAGE untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Keimigrasian di lingkungan pelajar serta masyarakat 

6. Pelayanan Paspor Mobile khusus orang sakit sebanyak 13 orang pada tahun 2019 yang di khususkan bagi pemohon yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang dan melakukan foto wawancara paspor seningga petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang datang dan melakukan pelayanan paspor di Rumah Sakit;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved