Modus "jajan" di Kawasan Puncak, Wisatawan Asing Tinggal Lakukan Ini

Empat orang dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang muncikari dijadikan tersangka. 

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di attaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

GEGER Video Berdurasi 30 Menit, Ibu-ibu Tampar Siswi SD di Dalam Kelas, Kadisdik Turun Tangan

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

VIDEO: VIRAL Bayangan Aneh Muncul saat Gerhana

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Mucikari Jajakan PSK ke Turis Mancanegara di Puncak Cianjur"


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved