KRONOLOGI Nunung dan Suami Kepergok Pergi ke Solo Hingga Pengakuan Dirut RSKO Cibubur Sebut Sudah
Direktur Utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya mengatakan, pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung pergi ke Solo ditemani dua perawat. "Setah
TRIBUNJAMBI.COM- Direktur Utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya mengatakan, pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung pergi ke Solo ditemani dua perawat.
"Setahu saya dua ya," kata Azhar saay dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).
Meski begitu, Azhar menegaskan, pihaknya harus memastikan Nunung tidak memakai narkoba selama fase rehabilitasi.
• BREAKING NEWS! Hendak Menjala Ikan, Warga Tanjung Menanti Temukan Mayat Membusuk
• Digigit Pasangan Saat Berhubungan Intim, Seorang Pria Datangi Rumah Sakit Karena Mr P-nya Menghitam
• Bagaimana Terknik Bernapas 4-7-8? Salah Satu Cara Mengatasi Masalah Sulit Tidur, Simak Cara Lainnya!
"Karena kami harus memastikan dia tidak terlibat lagi atau tidak memakai narkoba pada masa rehabilitasi," katanya.
Kendati demikian, Azhar menyebut Nunung telah meninggalkan RSKO sejak Kamis, 26 Desember 2019 lalu.
"Kamis, setelah Natal. Karena kan kalau Natalan kan crowded segala macam, kita ngawasinnya pendampingannya agak susah," ucapnya.
Pihaknya memberikan izin Nunung pergi ke Solo karena untuk menjenguk ibundanya yang tengah sakit kanker.
"Kita kan punya izin karena alasan kemanusiaan," singkat Azhar.
• Peramal Kondang Bongkar Rumah Tangga Syahrini akan Renggang Hingga Melahrikan di Tahun 2020!
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Terbaik 2019, Video Spesial Dangdut Koplo Full Album Disini
• Beda Usia 32 Tahun, Pelawak Ginanjar Resmi Nikahi Gadis Muda, Begini Ekspresi Keduanya Saat Ijab
Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
• Emosi Telepon Tak Diangkat Seorang Pria Nekat Bakar Pacar di Depan Orangtuanya Lalu Turut Bakar Diri
• Bukan Sering Dicuci, Begini Cara Terbaik Untuk Memerpanjang Umur Bra Kamu
• Sosok Pelaku Order Fiktif Terungkap, Ternyata Perempuan, Sudah Belasan Driver Ojol Jadi Korban
• Dear Bumil, Jaga Berat Badan Selama Masa Kehamilan! Sebab Obesitas Berpengaruh Buruk pada IQ Anak
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergi ke Solo, Nunung Didampingi Dua Perawat"

Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Kembali dari Solo
Direkrur utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya memastikan pasien bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah berada di Jakarta.
"Iya, karena izinya hanya satu hari di Solo, habis itu langsung balik, karena kan beliau harus rehabilitasi," kata Azhar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).
Azhar mengatakan, Nunung diberikan izin ke Solo karena ingin menjenguk ibundanya yang tengah sakit kanker.
"Kita kan punya izin karena alasan kemanusiaan 1x24 jam, cuman ini lokasinya di Solo, maka bu Nunung itu kalau enggak salah, setelah Natal itu tanggal 26, 27, sekarang udahan balik di RSKO," katanya.
Sedangkan, kata Azhar, Nunung meninggalkan RSKO sejak Kamis, 26 Desember 2019.
Nunung ke Solo ditemani dua orang perawat RSKO Cibubur.
Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Kembali dari Solo"
Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran, memutuskan tak mengajukan banding atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.
"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).
Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.
"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.
Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding"