Wajah 2 Terduga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Ditahan 20 Hari Pertama di Bareskrim
"Mulai hari ini juga dua tersangka sudah dilakukan penahanan, mulai hari ini, kita tahan 20 hari kedepan," sambungnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Informasi terbaru dua terduga penyiraman air keras ke Novel Baswedan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019).
Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.
• Sempat PD Hanya Perlu Bayar Denda, Ternyata Begini Nasib yang Bakal Dialami Ari Askhara, Penjara?
• Jasad Sulis Penuh Luka Cakaran dan Gigitan, Diduga Diterkam Harimau, Pamitnya Mandi
• Jadwal Lengkap Sepak Bola Malam Ini, Liga Inggris, Siaran Langsung Live Streaming Mola TV dan TVRI
Argo menyampaikan, penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan lainnya terkait kasus ini.
Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi pada Tribunnews bahwa Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.
Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.