Sempat PD Hanya Perlu Bayar Denda, Ternyata Begini Nasib yang Bakal Dialami Ari Askhara, Penjara?

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sempat mengungkapkan jika dirinya hanya perlu membayar denda

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Dok. Garuda Indonesia | Lexus Indonesia | MyWatch
Koleksi barang mewah Ari Askhara, mulai arloji seharga Rp 7 miliar, mobil mewah hingga rumah 

Sempat PD Hanya Perlu Bayar Denda, Ternyata Begini Nasib yang Bakal Dialami Ari Askhara, Penjara?

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sempat mengungkapkan jika dirinya hanya perlu membayar denda atas kasus penyelundupan Harley Davidson.

Nyatanya, Ari Askhara kini benar-benar akan terancam hukuman pidana penjara atas perbuatannya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kelanjutan kasus Ari Askhara.

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Terungkap Surat Wasiat Suzzana Setelah 10 Tahun Jadi Misteri, Begini Isi Sebenarnya!

Istri Novel Baswedan Ungkap Ketakutan Dibalik Penangkapan Pelaku Penyerangan Suaminya!

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.

Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Jasad Sulis Penuh Luka Cakaran dan Gigitan, Diduga Diterkam Harimau, Pamitnya Mandi

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved