Polemik Rangkap Jabatan - Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Ngantor di Kepolisian

Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk tidak rangkap jabatan guna memaksimalkan tugasnya dalam memberantas korupsi.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

Polemik Rangkap Jabatan - Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Ngantor di Kepolisian

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk tidak rangkap jabatan guna memaksimalkan tugasnya dalam memberantas korupsi.

Banyak pihak yang menuntut Firli Bahuri untuk melepas jabatannya di Kepolisian.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga masih tercatat aktif di kepolisian.

Dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Firli Bahuri tidak harus mundur dari jabatan di kepolisian.

Argo Yuwono memastikan Firli Bahuri tetap menjabat sebagai Baharkam Polri.

"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo Yuwono, Kamis (26/12/2019), dikutip T r i b u n Wow.com dari Kompas.com.

"Masih jadi polisi, masih," tegasnya.

Said Sidu Hanya Percaya pada Artidjo Alkostar di Dewas KPK hingga Sebut 10 Penyidik Baik Mundur

Hanya Karena Ogah Disuapin, Musa Tega Bunuh Sang Istri yang Sedang Hamil 6 Bulan

Sebelumnya desakan mundur ditunjukkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari meminta Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya di kepolisian.

Dikutip T r i b u n Wow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayang di Youtube KompasTV, Feri Amsari menantang keseriusan dari Dewas KPK tersebut.

Feri Amsari mengatakan ditetapkannya Filri sebagai Ketua Pimpinan KPK dan berstatus merangkap jabatan sudah menyalahi kode etik.

"Kalau Dewas ini benar serius saya sederhana saja, Salah satu saran Dewas adalah mohon Pak Firli berhenti menjadi polisi aktif," ujar Feri Amsari.

"Karena itu rangkap jabatan, tidak sesuai dengan etik," imbuhnya.

Hal tersebut langsung dijawab oleh Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno yang mengatakan jika sudah disampaikan.

Namun, hal itu kembali disanggah oleh Feri Amsari.

Dirinya mengatakan permintaan melepaskan jabatan di kepolisian hanya dilakukan oleh salah seorang Dewas, bukan secara kolektif semua anggota.

"Sudah disampaikan tapi kan tidak dilakukan, karena kalau disampaikan oleh inividu, bukan kolektif Dewas," timpal Feri Amsari.

Baru Keluar Penjara Hari 1 Ratna Sarumpaet Langsung Komentari Prabowo Subianto, Dendam?

10 Foto Jelita Callebaut Si Inem Pelayan Seksi, Nyonya Kaya Sibuk di Luar Suami Cari Tontonan Segar

Selain itu, tidak hanya memberikan masukan kepada Dewas, Feri Amsari juga menyinggung peran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Feri menambahkan, seharusnya juga sudah menjadi konsekuiensi untuk menjadi Pimpinan KPK harus rela melepas jabatan sebelumnya.

"Dari awal sudah disarankan untuk berhenti, dan mestinya Presiden sudah memperintahkan Pak Firli untuk berhenti, karena Pak Firli adalah bawahan dari Presiden," jelasnya.

"Maksudnya kalau dia mau masuk kepada KPK, dari awal dong berhentiin dia."

"Tapi itu tidak dilakukan Presiden," imbuhnya.

Simak videonya mulai menit ke: 26.50

Artikel Ini Sudah Tayang di T r i b u n Wow dengan Judul Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Tak Rangkap Jabatan, Argo Yuwono Sebut Tak Harus Mundur dari Polri
https://wow.tribunnews.com/2019/12/26/ketua-kpk-firli-bahuri-diminta-tak-rangkap-jabatan-argo-yuwono-sebut-tak-harus-mundur-dari-polri?page=all&_ga=2.66341932.384561445.1575798782-1558841448.1572424288

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved