Pengusaha Sambut Usul Pemerintah, Gaji Karyawan Bukan per Bulan Tapi per Jam Kerja
Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Pengusaha Sambut Usul Pemerintah, Gaji Karyawan Bukan per Bulan Tapi per Jam Kerja
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja.
Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menilai rencana itu menarik bagi pelaku usaha.
"Format pengupahan per jam sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki produktifitas dan kompetensi yang tinggi," ujar Sarman yang juga menjadi dewan pengupahan DKI Jakarta saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/12/2019).
Skema pengupahan tersebut akan menuntut produktifitas pekerja.
Meski begitu kebijakan tersebut perlu didiskusikan secara komprehensif.
• BUKAN Cuma Kasus Nikita Mirzani, Ini 8 Masalah Artis yang Menyedot Perhatian Netizen Sepanjang 2019
• SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming KBS Song Festival 2019, Ada BTS, GOT7, Red Velvet, dan Twice
• Strategi Jokowi di Pendidikan, Struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Dipangkas
Sistem tersebut juga harus dibarengi dengan kebijakan dan aturan yang ketat.
Sehingga nantinya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dalam pengupahan.
Meski begitu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam bilang bukan sistem pengupahan yang menjadi masalah.
Namun perlu relaksasi dalam regulasi untuk menciptakan lapangan kerja.
"Kita harus buka seluas-luasnya kesempatan kerja buat pencari kerja baik yang bulanan, mingguan, harian, maupun jam-jaman," terang Bob Azam.
Fleksibilitas pasar kerja diungkapkan Bob menjadi perhatian utama. Pasalnya terdapat 2,5 juta angkatan kerja yang masuk pasar kerja tiap tahunnya.
Wacana pemerintah
Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.