Pakai Pistol Mainan Polisi Gadungan Peras Warga, Korban Diintrogasi Lalu Diborgol

Dua pria yang merupakan polisi gadungan akhirnya ditangkap polisi atas aksi kejahatan mereka.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Baju polisi gadungan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua pria yang merupakan polisi gadungan akhirnya ditangkap polisi atas aksi kejahatan mereka.

Dua polisi gadungan bernama Ahmad Umar (34) dan M Syafii (27) hanya modal borgol dan pistol mainan saat mengaku sebagai polisi di Surabaya.

Terkahir, dua polisi gadungan asal Madura ini beraksi di Perumahan Citraland, Rabu (4/12/2019) lalu.

VIDEO : Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: She is Free Now

Mereka menghentikan dua korban yang naik motor Honda PCX nopol W 3837 RM.

Dalam aksinya, dua pelaku mengintimidasi dan memborgol korban.

Pelaku juga merampas ponsel dan motor milik korban dengan dalih sebagai barang bukti.

Blokir Jalan Utama yang Rusak, Warga Pangkal Bloteng, Tebo, Kesal Anggap Perusahaan Tak Tepati Janji

“Pelaku berinisial MS bertugas mengawasi kondisi sekitar, dan pelaku berinisial AU yang mengeksekusi,” beber AKP Iwan Hari Purwanto, Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (26/12/2019).

Seusai memborgol korban, dua pelaku langsung kabur.

Dua pelaku ini menjual motor hasil rampasan itu ke Madura.

“Motor itu laku Rp 4,2 juta. Lalu mereka membagi rata uang hasil penjualan motor rampasan tersebut,” tambahnya.

Polisi menangkap dua tersangka ini setelah mendapat data residivis kasus serupa yang pernah terjadi.

“Sesuai ciri-ciri dari keterangan korban, satu tersangka teridentifikasi, yaitu AU,” lanjut Iwan.

Sementara itu, Umar mengaku sudah dua kali beraksi di Citraland.

Dia mendapat borgol dari satpam di Madura.

24 Jam Lebih Bocah Hanyut di Sarolangun Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Dia menggunakan pistol mainan untuk menakuti korban.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved