Baru Keluar Penjara Hari 1 Ratna Sarumpaet Langsung Komentari Prabowo Subianto, Dendam?

Baru keluar penjara pada hari pertama, Ratna Sarumpaet langsung komentari Prabowo Subianto. Dia menyebuat ...

Editor: Duanto AS
Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ucapnya.

Atiqah tentunya senang sang ibunda bisa bebas.

"Pokoknya gue sebagai anak happy lah," ungkapnya. (*)

Sumber: artikel Kompas.com berjudul Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Buka Suara Prabowo Masuk Kabinet Jokowi

Kisah Asmara Sejoli di Bungo yang Bakar Diri, Tinggal Bertetanggaan Cekcok dan Aksi Nekat

PT Putra Kurnia Property Mulai Bangun Jambi Bussiness Center di Simpang Mayang, BOT 30 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved