Baru Keluar Penjara Hari 1 Ratna Sarumpaet Langsung Komentari Prabowo Subianto, Dendam?
Baru keluar penjara pada hari pertama, Ratna Sarumpaet langsung komentari Prabowo Subianto. Dia menyebuat ...
Editor:
Duanto AS
Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ucapnya.
Atiqah tentunya senang sang ibunda bisa bebas.
"Pokoknya gue sebagai anak happy lah," ungkapnya. (*)
Sumber: artikel Kompas.com berjudul Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Buka Suara Prabowo Masuk Kabinet Jokowi
• Kisah Asmara Sejoli di Bungo yang Bakar Diri, Tinggal Bertetanggaan Cekcok dan Aksi Nekat
• PT Putra Kurnia Property Mulai Bangun Jambi Bussiness Center di Simpang Mayang, BOT 30 Tahun