Ratna Sarumpaet Bebas, Sudah Bikin Rencana Begitu Menghirup Udara Bebas

Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) 

Ratna Sarumpaet Bebas, Rencananya Akan Kumpul Bersama Anak Cucu

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Ratna Sarumpaet dihukum karena kasus penyebaran berita bohong atau hoak.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Temuan Mengejutkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Ada 4 Hewan Langka Diawetkan

VIDEO : Detik-detik Penemuan Mayat Perempuan Terikat di Tebo, Diduga Korban Pembunuhan

Viral Wanita Ini Meninggal 2 Minggu Jelang Pernikahan, Perut Membesar Usai Keguguran

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

VIDEO: SEMUA KORBAN PETI DITEMUKAN

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat" (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved