PENGAKUAN Mengejutkan Husein Alatas yang Nekat Cabuli Pasiennya, Sempat Baca Doa dan Tepuk Bahu Agar
Polda Metro Jaya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA). Polisi mulai menemukan sejumlah fakt
"Sudah sekitar satu tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.
Adapun menurut Yusri, Husein membuka praktik pengobatan altenatif dengan menjanjikan bisa menyembuhkan segala penyakit kepada para pasiennya.
Saat ini, polisi tengah memeriksa Husein secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.
"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.
3. Modus pencabulan dengan hipnotis korban
• VIDEO : 1 Januari 2020 Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, Djarum Pastikan Ada Perubahan Harga Jual
• Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Diamalkan di Malam Jumat
• Usai Mendekam Di Penjara Selama 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Dinyatakan Bebas Bersyarat
• Sering Mengeluarkan Darah dari Mulut, Jamilah Divonis Leukimia, Dinkes Sarolangun Siap Bantu
Husein diketahui terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum mencabulinya.
Yusri mengungkapkan, korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein membacakan doa dan menepuk bahunya.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri.
Korban pun berteriak setelah sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka.
Korban langsung melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik Husein.
"Tetapi, pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.
Saat ini, Husein juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien