Asusila
Kisah Pilu Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Lima Teman-temannya, Berawal Dari Jalan-jalan
Seorang siswi SMP jadi korban pemerkosaan oleh pacar dan teman-temannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang siswi SMP jadi korban pemerkosaan oleh pacar dan teman-temannya.
Bermula dari jalan-jalan, seorang siswi SMP diperkosa oleh pacar dan teman-temannya.
Keterlauan perilaku cowok yang masih duduk di bangku SMP di Kutai yang memberikan kemolekan tubuh pacarnya kepada lima pemuda untuk disetubuhi ramai-ramai.
• Video Prediksi One Piece Chapter 967, Benarkah Oden Bergabung dengan Bajak Laut Roger?
• MENGUNGKAP Watak Orang dari Zodiaknya, Virgo Suka Ditebak Capricorn Tertutup, Ini Yang Misterius
• AKTOR Tampan Ini Mengaku Mau Menerima Ayu Ting Ting Apa Adanya Sepaket dengan Bilqis, Siapakah Dia?
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/12/2019).
Korban merupakan remaja 12 tahun jadi giliran teman-temannya di dua penginapan berbeda hingga dini hari.
Para pelaku masih berstatus pelajar dan remaja putus sekolah.
Kronologi

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019) membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bunga.
Awalnya, Bunga pergi dari rumahnya pada siang hari bersama sang pacar.
Mereka rupanya mendatangi penginapan di kawasan Sangatta Utara.
Sesampainya di penginapan, ternyata sudah ada lima orang pria teman pacarnya Bunga menunggu di lokasi.
Di dalam penginapan itu, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” kata AKP Ferry Putra Samodra dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Pekanbaru.
• VIDEO : 1 Januari 2020 Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, Djarum Pastikan Ada Perubahan Harga Jual
• Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Diamalkan di Malam Jumat
• Usai Mendekam Di Penjara Selama 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Dinyatakan Bebas Bersyarat
Aksi bejat keenam pria ini tak hanya dilakukan sekali.
Pada malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya.
Ditempat itu, Bunga kembali disetubuhi secara bergilir oleh keenam pria tersebut.
Orangtua Bunga sempat kebingungan mencari keberadaan putrinya tersebut.
Sebab, hingga malam hari Bunga belum juga diketahui keberadaannya.
Bahkan, ponsel Bunga tak bisa dihubungi.
Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.
Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.
Kepada polisi, ayah Bunga mengatakan jika anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.
Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.
Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.
Saat dicari di kamar dan sekiling rumah pun tak ditemukan.

“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga.
Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.
Saat dilakukan pencarian, sang ayah bersama aparat kepolisian menemukan bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda.
Ayah Bunga pun tak mengenal seorang pun dari para pemuda tersebut.
Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.
Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Disetubuhi pacar hingga hamil
Kasus miris lainnya terjadi di Mojokerto.
Kisah menyedihkan diderita siswi SMP di Mojokerto yang kena bujuk rayu pria 45 tahun, Joko Purwanto.
Kini, kondisi korban persetubuhan itu hamil 7 bulan dan selalu murung, pertanda ada gangguan kesehatan.
Perkenalannya lewat media sosial Facebook setahun lalu membuatnya terjerumus dalam dunia kelam.
Usianya masih 15 tahun, namun sebentar lagi dia melahirkan bayi. Padahal secara ilmu kesehatan, reproduksi wanita aman melahirkan minimal usia 19 tahun.
Melati, sebut saja begitu panggilan untuk siswi SMP disetubuhi pria tua. Setiap kali akan menyetubuhi korban, Joko selalu mengajaknya di Hotel Asri Mojokerto mulai 5 Februari 2019.
Dari pengakuannya kepada penyidik polisi, Joko melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali.
Setelah menodai gadis itu, pelaku kabur.
Pelaku ditangkap
Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi sekian lama, tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Didampingi
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap RLS (15) siswi SMP kelas IX yang menjadi korban kejahatan asusila hingga hamil 7 bulan.
Kepala Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Drs. Yudha Hadi. S.E.S.B, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan orang tua korban untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pihaknya menjamin korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
"Kami sudah melakukan upaya pendampingan tapi dilakukan secara senyap karena korbannya adalah anak di bawah umur," ungkapnya kepada SURYA.co.id, Rabu (4/12/2019).
Yuda menjelaskan usia korban masih belia. Kehamilannya umur 7 bulan akan memperngaruhi kondisi kesehatannya.
Pasalnya, hamil di bawah usia 19 tahun berdampak pada kondisi medis.
"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.
Ia mengatakan status korban siswi SMP kelas IX ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
Pasalnya, sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.
Kedua, apabila korban persetubuhan dengan paksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.
Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bisa dialihkan kejar paket.
"Korban adalah anak-anak, masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.
Masih kata Yuda, pihaknya akan bertanggungjawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial dilingkungannya maupun keluarganya.
Jaminan pendampingan hukum, psikologis akan dibantu secara gratis.
"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," katanya.
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku kejahatan pada anak-anak akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan dan ingkar janji maka psikolog akan mengetahuinya.
"Mereka korban kekerasan s****al di bawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.