Hukuman Jamiludin Makin Berat Gara-gara Arit, Anggota SMB Divonis 2,5 Tahun
Jamiludin Salah satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dihukum penjara 2,5 tahun atas kasus kekerasan di Distrik VIII PT WKS.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Hukuman Jamiludin Makin Berat Gara-gara Arit, Anggota SMB Divonis 2,5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jamiludin Salah satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dihukum penjara 2,5 tahun atas kasus kekerasan di Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS) Juli lalu. Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan terdakwa Jamiludin terbukti melakukan tindak pidana bersama anggota SMB lainnya.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim PN Jambi bacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika terdakwa dengan sengaja di depan umum secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadao orang atau barang. Perbuatan terdakwa ini diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
• Terbukti Bersalah, Ubedillah Anggota SMB Divonis 1 Tahun 8 bulan
• Pemkab Batanghari Selesai Calon Dai, 27 Peserta Dipastikan Tersingkir
• Pemprov Jambi Cairkan Beasiswa Sampai Rp14 Miliar Lebih, Cek Siapa Saja Penerimanya
Barang bukti yang memberatkan adalah sebilah arit. Atas jatuhnya vonis kepada tedakwa barang bukti itu akan dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Yandri Roni didampingi Partono dan Annisa Bridgestriana masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (23/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jambi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi diantaranya, Diah dan Dewi menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis hakim turun 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada 13 Juli 2019 lalu. Terdakwa bersama ratusan anggota SMB memasuki area PT WKS. Mereka menyebar di berbagai titik. Mess pegawai hingga kantor WKS. Terjadi pengrusakan pada hari itu, baik gedung kantor maupun mess pegawai. Bahkan sempat viral pula di media sosial 4 anggota TNI menjadi korban dalam peristiwa ini. Sampai kemudian polisi mendatangi camp SMB, puluhan orang ditangkap baik pria dan wanita.(Jaka HB)