Terungkap Alasan Sebenarnya Suami di Madura Siksa Istri Hamil 7 Bulan Hingga Buta dan Tewas

Terungkap identitas pria yang siksa seorang wanita hamil 7 bulan hingga tewas berakhir sudah.

Editor: Heri Prihartono
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT,"tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada media. (Duwi)

Wanita Madura hamil 7 bulan disiksa suami dan anak kandungnya.
Wanita Madura hamil 7 bulan disiksa suami dan anak kandungnya. (instagram.com/yuni.rusmini)

Pengakuan Kepala Desa

Kepala Desa Pamolaan, Masfur membenarkan kasus kematian NM

Ia menyebut, nama suami korban adalah Musa, sedangkan anaknya Jamal.

Ia mengaku mendapatkan informasi dari keluarganya jika sebelum Sanima meninggal dunia.

Dari keterangan itu, menyebutkan jika kasus penyiksaan ini dilakukan oleh Musa, -sebelumnya disebut Mosa-, dan Jamal sejak tujuh bulan.

Penyiksaan kepada Sanima bahkan membuat dirinya mengalami kebutaan.

"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/12/2019).

"Namun setelah beberapa pekan, korban dijemput kembali oleh Musa dan Jamal untuk kembali pulang ke Kabupaten Bangkalan," sambungnya.

"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," imbuhnya.

Menurutnya, Sanima sempat menghubungi keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang.

Saat itu, korban meminta keluarganya untuk menjemputnya karena sakit setelah jatuh dari kamar mandi.

Mengetahui hal itu, keluarga korban menjemputnya ke Kabupaten Bangkalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved