Dua Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim, Ini Kata Quraish Shihab, UAS, UAH dan Menag
Guna mengetahui lebih dalam soal hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Hari Raya Natal, berikut penjelasan Quraish Shihab, Menag, UAS dan UAH
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Menteri Agama RI, Fachrul Razi angkat bicara mengenai hukum mengucapkan Selamat Natal.
Menurutnya, setiap orang berhak menentukan sikapnya, namun tidak boleh memaksakan sikap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika seseorang punya pandangan tidak ingin mengucapkan selamat Natal, maka sah-sah saja.
Kemudian Fachrul Razi juga menyampaikan, jika ada yang mengucapkan selamat Hari Natal pun, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu akidah.
Orang yang punya sikap boleh, tidak boleh memaksakan sikapnya.
Misalnya orang punya sikap tidak boleh ucapkan selamat Hari Natal, ya silakan saja dia punya sikap itu.
"Kalau ada orang lain yang ucapkan selamat Hari Natal, kepada temannya itu sikap orang itu, dan pasti jelas sama sekali akan mengganggu akidah orang masing-masing," ujarnya usai meresmikan Rumah Moderasi Beragama di kampus UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).
Menag Fachrul Razi yakin bahwa bangsa indonesia sangat mengenal dan memegang kuat semangat toleransi.
Dia pun berharap perayaan Natal tahun ini tidak mengalami kendala apa pun.
Sesuai dengan UU 1945 bahwa seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.
4. Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bagaimana hukum mengucapkan Selamat Natal menurut UAS?
Ustadz Abdul Somad
Kata Ustadz Abdul Somad, mengucapkan selamat Natal berarti mengakui Isa adalah anak Tuhan.
Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember.
Terakhir, mengakui Isa mati disalib.
"Ketiga-tiganya ini dibantah oleh Alquran," kata Ustaz Abdul Somad.
Pada saat Isa kekurangan makanan, kata Ustaz Abdul Somad, Allah memerintahkan untuk mengguncang pohon kurma.
Kurma-kurma mengkal pun berjatuhan.
"Kurma mengkal ada di musim panas bulan Juli hingga Agustus," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, Isa lahir saat kambing-kambing sedang digembalakan di padang rumput.
"Sedangkan di bulan 12 rumput tidak tumbuh karena tertutup salju," ujarnya.
Ustadz kondang ini menambahkan, meski mengucapkan selamat hari Natal tidak diperbolehkan, namun bukan berarti membatasi hubungan dengan umat Kristiani.
"Saya punya kawan Kristen, dalam hubungan baik, dalam masalah ngasih makanan, masalah beri pakaian, oke," katanya menerangkan.
"Tapi kalau sudah terkait dengan akidah, 'wa lā ana 'ābidum mā 'abattum wa lā antum 'ābidụna mā a'bud lakum dīnukum wa liya dīn' (dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku)," kata Ustaz Abdul Somad.
5. Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat
"hukum mengucapkan Selamat Natal, ingat baik-baik, hukum mengucapkan selamat Natal pada agama lain di luar agama kita di luar keimanan kita sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan."
"Awas, ada unsur pengakuan, ada 'din' selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita," ujarnya. (*)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hukum Selamat Natal atau Merry Christmas Kata Quraish Shihab, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad