Dinyatakan Bersalah, pembunuh Jurnalis Jamal Khashoggi Divonis Seumur Hidup, Sang Pangeran Lolos?

lima pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tiga lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 24 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
Intisari
Pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi, terbongkar karena agen rahasia yang berdandan mirip Khashoggi, lupa ganti sepatu (kanan). 

Dinyatakan Bersalah, pembunuh Jurnalis Jamal Khashoggi Divonis Seumur Hidup, Sang Pangeran Lolos?

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis bersalah kepada pembunuh jurnalis Jamal Khashoggi, Senin (23/12/2019).

Dilansir dari Reuters, lima pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tiga lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 24 tahun penjara.

Total, ada 11 orang yang dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan Khashoggi.

Kendati demikian, Jaksa Arab Saudi Shalaan al-Shalaan yang membacakan hasil sidang mengatakan, selain 11 pelaku, ada pula Saud al-Qahtani, penasihat Kerajaan yang sempat diselidiki, namun tidak dijerat dan dibebaskan.

Massa demonstran menuntut pembebasan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi yang dikabarkan hilang sejak memasuki gedung konsulat Saudi di Istanbul pada Selasa (2/10/2018).(AFP / OZAN KOSE)
Massa demonstran menuntut pembebasan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi yang dikabarkan hilang sejak memasuki gedung konsulat Saudi di Istanbul pada Selasa (2/10/2018).(AFP / OZAN KOSE) (kompas.com)

Saud al-Qahtani adalah penasihat Pangeran Mohammed bin Salman.

Kendati dinyatakan tak terlibat pembunuhan, Al-Qahtani menerima sanksi dari Amerika Serikat atas perannya dalam operasi pembunuhan Khashoggi.

CIA sebelumnya menyimpulkan pembunuhan Kashoggi merupakan perintah dari sang Pangeran yang baru diangkat.

Sementara The Guardian melaporkan, Pengadilan juga membebaskan Mohammed al-Otaibi, Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, tempat Khashoggi dieksekusi.

Asmara & Cinta Zodiak Berpasangan (24/12) - Pisces Selingkuh Bukan Penyelesaian, Gemini Orang Ketiga

Ramalan Baba Vanga, Si Cenayang Buta Sebut Tahun 2020 Akan Ada Kondisi Gempa, Tsunami, Presiden Mati

Dia dibebaskan dari penjara sesaat setelah keputusan pengadilan dibacakan.

Menurut Deputi Jaksa Shalaan bin Rajih Shalaal, 11 pelaku yang divonis bersalah berhak mengajukan banding.

Sidang ini telah berjalan sembilan kali sejak Januari 2019.

Sayangnya, sidang digelar tertutup dan sangat rahasia.

Tak banyak informasi yang dilaporkan dari persidangan. Nama para terdakwa pun dirahasiakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved