Celana Jessica Kumala Wongso yang Tak Pernah Ditemukan, Misteri Tewasnya Mirna Salihin

Di mana Jessica Kumaala Wongso menyimpan celananya sebenarnya? Mengapa celana yang dipakai saat datang ke kafe itu tak pernah ditemukan?

Editor: Duanto AS
(Facebook)
Mediang Wayan Mirna Salihin 

Penetapan tersangka

Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana itu.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.

Jessica yang diketahui sebagai teman Mirna yang juga memesankan minuman, ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka, Jessica ditahan kepolisian.

Perjalanan proses hukum yang panjang

Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan tersebut.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan temannya sendiri, itu akhirnya menemukan kepastian hukum.

Berikut ini kilas balik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso di pengadilan:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Di pengadilan yang disiarkan televisi, dia dinilai terbukti membunuh Mirna, dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.

Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Kabar terbaru suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko
Kabar terbaru suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko (Kolase Facebook Arief Soemarko & GridPop.id)

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved