Terbukti Ikut Korupsi Alkes Bungo, Bos PT Raziyan Anugrah Farma Divonis 1,2 Tahun Penjara
Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma merupakan salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bungo divonis 1,2 tahun.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Terbukti Ikut Korupsi Alkes Bungo, Bos PT Raziyan Anugrah Farma Divonis 1,2 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma merupakan salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo divonis 1 tahun 2 bulan. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Galuh dari Kejaksaan Negeri Bungo, pada Minggu (22/12). Dia mengatakan hakim Dedy Muchti Nugroho yang membacakannya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dalam persidangan tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
• Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Eselon IV DPMPTSP Provinsi Jambi Dihapus Per Januari 2020
• Ancaman DBD Tinggi, Dinkes Kota Jambi Bentuk Tim G1R1J
• Tiga Desa di Limun Terendam Banjir, Pemkab Sarolangun Bentuk Tim Kebencanaan
• Kronologi Cewek di Tebo Digilir Tiga Pria di Depan Sang Pacar, Pelaku Pura-pura Pergoki Korban
Menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Rizaldi dijuga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta lebih.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidar satu bulan kurungan penjara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, telah membacakan pada Rabu (18/12).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Rizaldi dengan menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Jaka HB)