REKANAN Pengadaan Alat Kesehatan Dinkes Bungo Dihukum 1Tahun 2 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bos PT Raziyan Anugrah Farma, Rizaldi salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan
tribunjambi/mahreza
Kantor Dinas Kesehatan Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bos PT Raziyan Anugrah Farma, Rizaldi salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo divonis 1 tahun 2 bulan.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim dipimpin Dedy Muchti Nugroho di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Galuh dari Kejaksaan Negeri Bungo, pada Minggu (22/12).

Satu Terduga Pemerkosa di Tebo Diamankan, 2 Pelaku Diburu Polisi: Korban Digilir di Semak-semak

Dia mengatakan hakim Dedy Muchti Nugroho yang membacakannya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dalam persidangan tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Piring Jambe-e Produk Ramah Lingkungan Pengganti Styrofoam dan Plastik

Menghukum terdakwa pidana denda Rp 50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Rizaldi dijuga dihukum membayar uang pengganti Rp 25 juta lebih.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidar satu bulan kurungan penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, telah membacakan pada Rabu (18/12).

Pelaksana Tugas Bakal Mengisi 10 Jabatan Kepala OPD di Lingkup Pemprov Jambi

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Rizaldi dengan menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alat Berat Tak Boleh Lewat Kebun Warga, BPBD Sulit Evakuasi Korban PETI di Merangin

Hadiah Ultah Pertama Vanessa Angel Sebagai Istri dari Pengusaha Kaya, Lihat Kado Mahal Suami Vanessa

Masih Ada Pedagang di Tempat Lama, Pedagang Pasar Parit I Ngeluh ke Bupati Safrial Sepi Pembeli

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bai)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved