Rekam Diam-diam Saat Intim, Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Setelah Dihamili

AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.

Editor: Nani Rachmaini
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pelanggannya dengan rekaman video seks antara dirinya dengan korban. 

Rekam Diam-diam Saat Intim, Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Setelah Dihamili

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian.

Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.

Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim.

Video itu diambil secara diam-diam.

5 ALASAN Tak Terduga Seseorang Memilih Untuk Berselingkuh, Usia Ternyata Punya Pengaruh

AS meminta sejumlah uang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya tak dipenuhi.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini? Simak selengkapnya:

Berawal dari pacaran

Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019)
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja.

Korban memesan taksi online dan datanglah AS.

Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang.

Keduanya memutuskan berpacaran.

Evakuasi 6 Korban Tertimbun di Merangin, Digali Sedalam 15 Meter, Kisah Puluhan Pekerja Lain Kabur

Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil.

AS pun berkomitmen untuk menikah siri dengan korban.

Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.

Kuras tabungan

Ketika kehamilan korban sudan memasuki bulan keenam, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Ia mengaku baru saja menabrak orang di jalan.

Korban pun memenuhi permintaan AS.

Tidak berhenti sampai di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban.

AS menghabiskan seluruh uang di dalamnya.

TAK Jutek, Ashanty Bongkar Sikap Anak Tirinya Azriel Hermansyah Yang Buat Anang Terkejut, Kok Bisa?

"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar."

"Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.

AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.

Ada 14 korban

Setelah ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya.

Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan wanita berbeda-beda.

Wanita-wanita tersebut adalah penumpangnya.

Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahi secara siri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.

MASIH Ingat Kasus Pembunuhan Mahasiswi yang Dikubur Di Belakang Kamar Kos? Tersangkanya Bunuh Diri!

AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ia juga dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Trauma healing korban

Sementara korban yang kini mengalami trauma berat akan diberi trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.

Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.

Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka, padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.

"Yang paling fatal adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.


Pelaku berinisial AR saat wawancara awak media di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/11/2019).
Pelaku berinisial AR saat wawancara awak media di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/11/2019). (TribunMataram Kolase/ KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 5 Bulan, Sempat Tuduh Pacar Korban & Pura-pura Syok

Entah apa yang merasuki AR (43), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 5 bulan.

Tak hanya menyetubuhi anak tirinya hingga hamil, AR menuduh kekasih korban sebagai pelaku yang telah menghamili putrinya.

BALASAN Pedas Anies Baswedan Kala Disindir Presiden Jokowi Soal Banjir Jakarta, Lihat Senyumannya!

Ia sempat menolah mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan sampai bersumpah.

Bukannya mengaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini malah memutar balikkan fakta.

Seorang ayah tiri berinisial AR (43) warga Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 18 tahun.

Anak tiri pelaku yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur ini bahkan sampai hamil 5 bulan.

Melansir dari Kompas.com, perbuatan AR diketahui ibu korban setelah ia curiga adanya perubahan fisik putrinya.

Pelaku berinisial AR saat wawancara awak media di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/11/2019).
Pelaku berinisial AR saat wawancara awak media di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/11/2019). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Menurut keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, ibu korban merasa putrinya menjadi lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.

Setelah dibujuk, barulah korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kemudian pada Minggu (3/11/2019) ibu korban mengantar putrinya itu untuk melapor ke Polres Samarinda.

ISTRI Lahiran Tepat Dihari Ibu, Young Lex Cuma Bisa Temani Video Call Ternyata Diluar Prediksi!

Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Mei 2019 lalu.

Saat itu, korban dan keluarganya tengah pulang kampung ke Makassar.

Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.

Lima bulan kemudian, istri pelaku bersama ketiga anaknya pergi ke Sulawesi dan meninggalkan anaknya bersama suaminya.

Tak mau anaknya tinggal berdua dengan suaminya, ibu korban pun memiliki inisiatif untUk menyuruh putrinya menyewa kos-kosan di dekat kampusnya.

Namun, tiga hari kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku untuk membersihkan rumah.

Saat itulah, korban kembali diperkosa oleh pelaku dan mengancam dengan sebuah badik (pisau).

"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, pelaku menguhubungi korban untuk membersihkan rumah.

Selain Rasa Segar Buahnya, Ini Manfaat Kulit Jeruk Bagi Kesehatan Kulit

Setelah itu, pelaku menjemput korban sekitar 15.00 WITA setelah pulang kuliah.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Saat itulah, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.

Tak hanya sekali, keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019, pelaku juga kembali memperkosa korban dalam keadaan mabuk.

"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," terang Nixon.

Seolah merasa tak bersalah, pelaku justru menuduh kehamilan anak tirinya itu merupakan perbuatan pacar korban.

"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucap AR seperti dikutip dari Tribun Kaltim ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.

AR juga menyangkal bahwa dirinya menyuruh korban untuk membersihkan rumah dan mengancamnya dengan badik.

Menurut pria yang berprofesi sebagai developer perumahan ini, badik yang digunakan untuk mengancam korban selalu berada di mobilnya dan tak pernah dikeluarkan.

RAMALAN Cinta Zodiakmu Hari Ini Ada Yang Berharap Kisah Cinta Seperti Dongeng Hingga Terus Menjomblo

"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," akunya.

AR bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.

"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.

Namun nasi terlanjur menjadi bubur, AR tetap diamankan polisi.

AR diancam dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

VIDEO: VIRAL Reza Rahadian Transformasi Jadi Eyang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411918515/cabuli-anak-sendiri-hingga-hamil-5-bulan-ayah-tiri-pura-pura-syok-dan-tuduh-pacar-korban-sebagai-pelaku-demi-allah-saya-tidak-lakukan

 (Kompas.com/Cynthia Lova/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Sopir Taksi Online Peras Penumpang yang Dihamilinya..."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved