Kisah Cinta Harris Simamora Terpidana Hukuman Mati, Temukan Calon Istri di Lapas Bulak Kapal Bekasi

Harris Simamora yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, menemukan tambatan hati saat di Lapas Lapas Bulak Kapal

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Harris Simamora 

TRIBUNJAMBI.COM - Harris Simamora yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, menemukan tambatan hati saat berada di Lapas Lapas Bulak Kapal.

Bagaimana kisah pertemuan Harris Simamora pembunuh keluarga Daparum Nainggolan tersebut dengan calon istri?

Kisah cinta mereka diungkapkan oleh Kuasa Hukum Harris Simamora, Alam Simamora, yang mendampingi Harris selama persidangan hingga kini mengajukan kasasi.

Berikut rangkuman kisah percintaan unik tersebut yang dirangkum Tribun dari kompas.com dalam wawancara dan artikel yang terbit pada Jumat (20/12/2019).

Harris Simamora dan calon istrinya bertemu ketika Harris sudah ditahan karena kasus pembunuhan yang terjadi 12 November 2018.

Pada saat itu Harris melihat ada seorang perempuan di lapas, statusnya bukan sebagai narapidana.

Sudah beberapa kali ia melihatnya. Harris lalu meminta izin kepada petugas untuk bertemu perempuan itu dan diizinkan pihak lapas.

Ia saat itu meminta izin bertemu dengan perempuan itu dengan status sebagai teman.

Pada saat itu, Harris menyampaikan kepada perempuan itu bahwa dia adalah penggemarnya.

Perempuan itu awalnya tidak percaya.

Namun begitu, perempuan itu intens berkunjung ke sana, dan mereka akhirnya kerap bertemu di Lapas Bulak Kapal itu.

Akhirnya karena sering bertemu, tumbuh benih cinta di antara mereka.

Keduanya kemudian menjadi sepasang kekasih, walau satu di dalam lapas dan satu di luar lapas.

Keduanya kemudian bertekad untuk menikah.

Calon istri Harris menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak.

Ia tidak masalah sedang dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.

Perempuan itu mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat kepadanya.

Dia bilang sudah cinta kepada Harris Simamora.

Untuk urusan keluarga akan diatasi sendiri oleh perempuan itu.

Ia tidak ingin ada yang menghalanginya untuk mencintai Harris walau nantinya di tingkat kasasi tetap divonis hukuman mati.

Harris dan perempuan itu sempat merencanakan menikah pada 2019 lalu.

Namun Alan Simamora meminta agar keduanya menanti kasus itu berkekuatan hukum tetap.

Haris Simamora
Haris Simamora (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata pernikahan Harris akan tetap berlangsung.

"Tetap dilangsungkan," tutupnya.

Harris divonis telah divonis hukuman mati pada 31 Juli 2019.

Ia didakwa membunuh keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan juga membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri.

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, karena keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi

Adapun korban dari pembunuhan yang dilakukan oleh Haris Simamora adalah pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan istri, serta dua anak mereka Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Paskah Nainggolan.

Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Berencana Menikah Walau Divonis Hukuman Mati

Pastikan Korban Meninggal, Haris Simamora Gunakan Linggis ke Leher Diperum Nainggolan dan Istri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved