Kakak Adik Pemilik Rumah Makan Aroma Cempaka Ribut, Kemenkumham Tak Mau Campur Tangan Lagi
Pertentangan kakak-adik pemilikk Aroma Cempaka tak juga menemukan titik terang. Mediasi terakhir dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Kakak Adik Pemilik Rumah Makan Aroma Cempaka Ribut, Kemenkumham Tak Mau Campur Tangan Lagi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pertentangan kakak-adik pemilikk Aroma Cempaka tak juga menemukan titik terang. Mediasi terakhir dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, pada Jumat (20/12).
Armen dan Sidi diketahui melakukan mediasi di ruang rapat Kakanwil Kemenkum HAM Kanwil Jambi sejak pukul 07.30 WIB.
Parsaroan Simaibang selaku kepala divisi pelayanan hukum dan HAM selaku ketua tim mediasi mengatakan sudah ada beberapa kali mediasi. Sebelumnya kedua belah pihak diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan, tapi sampai tadi malam belum ada keputusan akhirnya tim memutuskan mediasi hari ini.
“Akan tetapi pihak terlapor sudah memberikan solusi dan pihak pelapor tidak terima solusi tersebut,” kata Parsaroan.
• Takut Kena Razia, 7 Pengunjung Golden Place Jambi Sembunyi Dalam Gudang, Ketahuan Pakai Narkoba
• Sarolangun Akhirnya Punya Dewan Upah, UMK Sarolangun 2020 Naik Saingi UMP
• Pengunjung Hiburan Malam di Jambi Dirazia, 11 Orang Positif Gunakan Narkoba
• Festival Kampung Senaung 2019, Banyak Tampilkan Seni Lokal Muarojambi
Dia mengatakan Armen yang merupakan terlapor menawarkan solusi.
“Terlapor akan membangun sebuah usaha berbentuk rumah makan dan dikelola oleh si terlapor dan membangun sebuah usaha rumah makan lengkap dengan fasilitas isi dan segala macam dan dikelola langsung oleh pelapor,” kata Parsaroan mengungkapkan poin tawaran dari terlapor.
Parsaroan menambahkan bahwa Armen mengajak Sidi Janidi selaku pelapor sekaligus kakaknya tidak hanya dibangunkan usaha, tapi juga dilibatkan dalam manajemen perusahaan.
“Akan tetapi si pelapor tidak menerima solusi itu juga, bahkan kemenkumham mengingat tidak adanya solusi dari kedua pihak, kemenkumham akan tarik diri dan tidak lagi ikut campur dan silakan mencari jalur penyelesaian yang lain sehingga pelapor atas kesadaran sendiri menempuh jalur hukum,” katanya.