Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Berencana Menikah Walau Divonis Hukuman Mati
Masih ingat Harris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi? Walau sudah divonis mati, Haris Simamora ternyata masih berencana menikah
Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.
Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata pernikahan Harris akan tetap berlangsung.
"Tetap dilangsungkan," tutupnya.
Harris divonis hukuman mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan juga membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri.
Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.
Namun, banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, karena keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.
• Pengakuan Sadis Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga, Linggis untuk Habisi Orang Tua, Cekik Dua Anak
• Sempat Termenung di Sofa, Haris Simamora Ambil Uang Rp 2 Juta Usai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi