Jatuh Cinta Dengan Istri Orang Lain, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara Gara-gara Lakukan Ini

Masrin Putra (28) warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan suka dengan istri orang lain

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Masrin Putra (28) warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan suka dengan istri orang lain

Hanya karena jatuh cinta dengan seorang istri orang lain, ia tidak ragu menusuk pasangan dari pujaan hatinya.

Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, telah mengungkap kasus penusukan terhadap salah seorang warga di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.

Pemkot Sungaipenuh Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-71

KURMA Mampu Mengobati Tekanan Darah Tinggi, Baik Dikonsumsi Pagi Hari: No 8 Cegah Penyakit Jantung

Pelaku menusuk karena mengaku cinta dengan istri korban. “Iya benar, tersangka ditangkap Senin (16/12/2019),” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Dia melakukan penusukan terhadap Winarta (46) warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Jumat (13/12/2019) pekan lalu.

Motif pelaku melakukan penusukan karena istri korban menolak saat pelaku mengungkapkan cinta.

Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan motor. Sedangkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.

"Jadi, motifnya asmara, dia (pelaku) suka sama istri korban dan mau dimadu," ucap dia.

"Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," kata dia.

Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bekerja.

Ular Kobra Mulai Masuk Pekarangan Warga di Berbagai Daerah, Begini Cara Mengatasinya!

Buka Rapat Kerja Daerah 2019, Kajati Jambi Andi Nurwinah Pamit

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni motor yang digunakan, sisa arang pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban.

"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved