Dua Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun DIlimpah ke Kejari Jambi

Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tahun 2016 Desa Bathin Pengambang dilimpahkan di Kejari Jambi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno

Dua Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun DIlimpah ke Kejari Jambi

TRIBUNJABI.COM, JAMBI - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tahun 2016 Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun, pada Kamis (19/12), dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jambi.

Mereka adalah Masril (54) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syafri Kamal (52) sebagai rekanan Direktur Utama PT Aledino Cahaya Syafira, warga Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekan Baru, Riau.

Serah terima dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi, karena Masril, salah seorang tersangka tengah menjalani pidana lain di Lapas Klas IIA Jambi. Penetapan tersangka dilakukan setelah audit PKN dari BPKP. Di mana terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar lebih.

“PLTMH tersebut merupakan proyek provinsi tahun anggaran 2016, dengan pagu anggaran Rp 3,43 miliar. Dalam penyidikan, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Atik Ariyosa selaku Kasi Pidus Kejari Sarolangun.

Orang Suruhan Zumi Zola Minta Uang Miliaran pada Kontraktor untuk Suap Ketok Palu

Ratusan Warga Kota Jambi Kena DBD, 12 Orang Meninggal

Ombudsman Jambi Minta Panitia CPNS Proaktif Tangani Aduan Pelamar

Tahun Depan Insentif Ketua RT Naik, Ini Tugas yang Diminta Pemkot Jambi

Pasca serah terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun, satu orang dilakukan penahanan, yakni Syaril Kamal, dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Kedua tersangka ditetapkan dalam berkas yang terpisah, KPA dari Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Direktur Utama rekanan selaku pemenang tender proyek. Dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Jambi untuk memudahkan proses persidangan nanti,” terangnya.

Penyedia jasa dalam kasus ini yakni tersangka atas nama Syafri Kamal ini dikenakan Sanksi sesuai pasal 2, pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui dalam proses pelelangan proyek, pihak PT Aledino Cahaya Syafira terpilih sebagai pemenang tender dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 09/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016 tertanggal 1 September 2016. Di mana tersangka Syafri Kamal selaku Direktur Utama.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada, serta laporan dari konsultan pengawas bahwa progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aledino Cahaya Syafira hingga 25 Desember 2016 hanya mencapai 75,02 persen.

Akibat kasus tersebut, hingga saat ini PLTMH yang dibangun tidak bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat. Bahkan mesin yang digunakan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved