Artidjo Alkostar Masuk Daftar Nama Calon Dewan Pengawas KPK?Sepak Terjang Hakim MA Ditakuti Koruptor
Jokowi menyebut mereka akan berasal dari beragam latar belakang profesi mulai dari hakim, jaksa, ekonom, ahli pidana hingga akademisi.
Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan.

Saat yang bersamaan, ia juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.
Akhirnya Artidjo kemudian mengikuti fit and proper tes dan terpilih menjadi hakim agung.
Pertama menjadi hakim agung, Artidjo merasa kaget. Artidjo kaget dan prihatin. Dengan praktek suap menyuap yang lazim terjadi
Bahkan pada bulan kedua setelah menjadi hakim agung, Artidjo pernah menempel tulisan di pintu ruang kerjanya.
Tulisan itu berbunyi, "Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara". Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya.
Motivasinya, bukan karena ia sok suci, tetapi justru karena ia merasa lemah sebagai manusia.
Godaan seperti itu, jika dituruti akan menjadi kebiasaan dan memperburuk tingkah laku sebagai hakim
Selain perkara berat yang melibatkan orang penting seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum dan juga pengacara Otto Cornelis Kaligis, Artidjo juga pernah menangani kasus-kasus berat bahkan melibatkan mantan Presiden RI Soeharto.
Artidjo pernah memutus perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto bersama almarhum Syafiuddin.
Meski didesak menghentikan kasus itu, namun dalam putusannya Soeharto dalam status sebagai tahanan dirawat dengan biaya negara sampai sembuh dan ketika sembuh harus segera dihadapkan ke pengadilan.
Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.
Artidjo yang menolak untuk membebaskan Joko bersikeras agar pendapatnya masuk ke dalam putusan, bukan hanya dilampirkan dalam putusan seperti lazimnya selama ini.
Akhirnya, pendapat Artidjo yang berlainan dengan dua hakim lainnya itu dimasukkan dalam putusan.
Sebagai bekas ketua LBH dan pengacara, Artidjo kenyang dengan berbagai ancaman dan teror.