Apa Sebenarnya Arti Kata Dimakzulkan yang Terjadi antara DPR AS dengan Presiden Donald Trump?
DPR Amerika Serikat secara resmi memakzulkan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/12/2019) pagi waktu Indonesia.
Apa Sebenarnya Arti Kata Memakzulkan yang Terjadi antara DPR AS dengan Presiden Donald Trump?
TRIBUNJAMBI.COM - DPR Amerika Serikat secara resmi memakzulkan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/12/2019) pagi waktu Indonesia.
Pemakzulan sendiri diambil setelah DPR AS menggelar voting bagi para anggota parlemen.
Hasilnya, ada dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Donald Trump.
Yaitu dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres.
Dalam voting tersebut, sebanyak 230 orang anggota parlemen menyetujui bahwa Donald Trump telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, sementara 197 anggota parlemen lainnya menolak.
• MENGAKU Dekat Gus Dur hingga SBY, Rocky Gerung Bongkar Alasan Kenapa Tak Bisa Dekat dengan Jokowi
• Viral Foto Tol Layang Bergelombang, Amankah Untuk Dilintasi? Begini Penjelasan Kementerian PURR
Pasal kedua dalam dakwaan menghalangi-halangi kongres, sebanyak 229 anggota parlemen menyetujui pasal ini, sementara 197 anggota parlemen lainnya tak menyetujui.
Sehingga dengan demikian, Donald Trump resmi dimakzulkan.
Ia menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya ada nama Bill Clinton dan Andrew Johnson yang dimakzulkan DPR AS.
Meski sudah dimakzulkan di DPR AS yang dikuasai demokrat, proses ini masih harus dilanjutkan pada rapat senat AS yang dikuasai kubu republik.
Pertanyaannya, apa itu pemakzulan?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi pemakzulan adalah sebuah proses, cara atau perbuatan memakzulkan.
• HARIS Azhar Kecewa Penjelasan Mahfud MD soal Pelanggaran HAM: Kasus Munir 49 CCTV Mati Serentak
Pemakzulan ini berasal dari makzul yang artinya adalah berhenti memegang jabatan atau turun tahta.
Sementara itu dikutip dari wikipedia, pemakzulan adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan).