Zul Zivilia

Tangis Zul Zivilia Saat Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Seumur Hidup

Sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya Zul Zivilia divonis hukuman penjara 18 tahun.

Editor: Heri Prihartono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan. 

"Jadi pembelajaran buat saya, untuk masalah ini buat saya juga bisa lebih bertahan lagi menghadapi ujian kami berdua," katanya.

Untuk diketahui, Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus Narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bersalah Menjadi Pengantara Peredaran Narkoba, Zul Zivilia Divonis Majelis Hakim Hukuman 18 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/18/bersalah-menjadi-pengantara-peredaran-narkoba-zul-zivilia-divonis-majelis-hakim-hukuman-18-tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved