Kasus Tanah Desa Seling
Sudah 80 Persen Tanah Kas Desa Dijual, Hakim: "Kenapa Berani Jual?"
Pakang atau agen penjual tanah di Desa Seling berani menjual, sebab menurutnya sudah 80 persen tanah kas desa dijual.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Sudah 80 Persen Tanah Kas Desa Dijual, Hakim: "Kenapa Berani Jual?"
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakang atau agen penjual tanah di Desa Seling berani menjual, sebab menurutnya sudah 80 persen tanah kas desa dijual.
Hal ini disampaikan Sahradin selaku saksi selaku pakang penjual tanah dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah khas Desa Seling, Kecamatan Tabir, Sarolangun, dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Syafri Syahroni, di persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, menghadirkan perantara dalam jual beli tanah (Pakang), Kepala Dusun dan pegawai bank.
• Bercelana Pendek Ketat, Puluhan Wanita Pemandu Lagu Digiring, di Perjalanan yang Terjadi Kemudian
Sahraddin juga membenarkan bahwa dirinya menjadi perantara jual beli. Ia menyebutkan, bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp 155 juta.
"Tanah dijual Rp 155 juta. Lalu kita bawa ke notaris. Ada Pak Safri dan istrinya, dan pak Abu Bakar (Kadus), serta Jalal yang mau membeli. Mau balik nama setelah selesai dari notaris," kata Sahradin, Rabu (18/12).
Sahraddin mengatakan, proses balik nama selesai paling cepat dua hari dan paling lambat setengah bulan.
• Daftar Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Sidang Ketok Palu RAPBD
"Tapi karena mereka sudah saling kenal, bayarnya hari itu juga lah. Pak Jalal belum mau bayar kalau belum balik nama," katanya.
Namun Sahraddin mengatakan notaris tidak bertanya, terkait sertifikat tanah yang merupakan tanah kas desa.
"Saksi tahu itu tanah kas desa, kenapa berani jual tanah itu?" tanya penasehat hukum terdakwa.
"Ya karena banyak yang menjual. Sudah 80 persen dijual. Tanahnya juga banyak tidak diurus," jawab saksi.
Diketahui, dalam kasus ini aset desa berupa kebun sawit, diduga dijual terdakwa sebanyak 2 buah kavling tanah, seluas 19.670 meter persegi, akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp 155 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.