Sidang Suap Ketok Palu

Daftar Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Sidang Ketok Palu RAPBD

Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi itu untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
tribunjambi/jaka hendra baittri
Sebanyak 12 orang disumpah sebagai saksi perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, pada Selasa (17/12/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. 

Daftar Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Sidang Ketok Palu RAPBD

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017, Selasa (17/12/2019).

Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi itu untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Secara keseluruhan, Jaksa KPK menghadirkan 12 saksi yang sebagian dari kalangan anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk Rahima.

BREAKING NEWS: 12 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Banyak Pejabat Provinsi

Hari Ibu 2019, Kumpulan Puisi yang Menyentuh Hati, Cocok Dikirimkan Via Whatsapp, Facebook

Ukuran Tubuh Sarwendah Sebenarnya yang Terlihat Menipu, Heboh Bagian Tubuh Disentuh Betrand

Satu di antara saksi itu Emi Nopisah, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi.

Saksi lain dari anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019, yakni Supardi Nurdin, M Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan.

Selain itu ada, nama Hilalatil Badri yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sarolangun, Rahima dan Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, dan Luhut Silaban.

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 380 juta yang diterima Zainal Abidin.

Kemudian Effendi Hatta diduga menerima Rp 375 juta dan Muhammadiyah menerima Rp 200 juta.

Saat sidang dakwaan minggu lalu, Jaksa KPK menyebut hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Video Ciuman Tak Biasa Betrand Peto hingga Sarwendah Menolak untuk Dipeluk Mendadak Viral di Medsos

Terdakwa bersama anggota DPRD Provinsi Jambi supaya menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Para terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya mengetahui penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari Zumi Zola Zulkifli dan Apif Firmansyah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Jaka HB / Tribun Jambi.com)

Aplikasi Poligami Online Diluncurkan, Teryata Ini yang Jadi Syarat Utamanya, Bisa Diam-diam?

Tiga Orang Brimob Tersambar Petir di Gunung Ringgit Pasuruan, Ini 5 Fakta Kronologi dan Identitas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved