Aplikasi Poligami Online Diluncurkan, Teryata Ini yang Jadi Syarat Utamanya, Bisa Diam-diam?
Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Aplikasi Poligami Online Diluncurkan, Teryata Ini yang Jadi Syarat Utamanya, Bisa Diam-diam?
TRIBUNJAMBI.COM - Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.
Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.
Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?
Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi atau Persidangan Secara Elektronik.
• VIDEO: 3 Anggota Brimob Terkapar, Tewas Tersambar Petir Saat Jalani Pendidikan
• Tiga Orang Brimob Tersambar Petir di Gunung Ringgit Pasuruan, Ini 5 Fakta Kronologi dan Identitas
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
• Nyaris Tak Pernah Disorot, Ini 3 Kerajaan Bisnis Ustaz Abdul Somad yang Jadi Ladang Uang Fantastis
• Deretan Negara Kaya Raya Ini Rela Bayar Pendatang Sampai Rp 2 Miliar, Gara-gara Terlalu Sepi, Mau?
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.