Berita Bungo
Sidang Pembunuhan di Seberang Jaya Bungo, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Tersangka naik pitam saat melihat istrinya dipukul korban. Karena itulah, dia akhirnya memukul korban dengan membabi buta.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Sidang Pembunuhan di Seberang Jaya Bungo, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (18/12/2019).
Perkara yang menjerat terdakwa Wardi itu di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya enam saksi yang hadir di ruang sidang.
"Kami memanggil delapan saksi, tapi yang dapat hadir di ruang sidang hanya enam," kata penuntut umum Kejari Bungo, Nofry Hardi.
Keenam saksi itu adalah Syahrial alias Yal (59), Imron Rozadi alias Roza (32), Tafril Efendi (52), Husin (58), Malini (40), dan Nando Rizka (26).
• Ini Jadwal Libur Sekolah di Bungo untuk Semester Ganjil 2019-2020
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal Firmansyah itu, empat saksi diperiksa lebih dulu, karena berkaitan dengan sebelum dan setelah kejadian.
Perlu diketahui, Wardi didakwa karena diduga melakukan pembunuhan dan perampokan di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap nyawa Zulkifli (50) dan Robi (26).
Selain Wardi, polisi masih mencari dua tersangka lagi, yaitu J (26) anaknya, dan E (32) istrinya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian itu bermula ketika istri tersangka, E mengambil mi instan di warung korban dan tidak membayarnya.
• BREAKING NEWS: Sopir Mobil Angkutan Diadang di KM 38 Jambi-Merlung, Razia Polres Digelar
Mendengar itu, korban Zulkifli dan anaknya Robi menyusul ke pondok tersangka.
Tersangka naik pitam saat melihat istrinya dipukul korban.
Karena itulah, dia akhirnya memukul korban dengan membabi buta.
Tindakan itu juga dibantu oleh E dan J.
Dari keterangan terakhir yang Tribunjambi.com terima, korban Zulkifli meninggal dunia dan Robi sempat mengalami kritis.
Jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana Jo pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana Jo pasal 365 (4) KUHPidana.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.