Berita Bungo

Sidang Pembunuhan di Seberang Jaya Bungo, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Tersangka naik pitam saat melihat istrinya dipukul korban. Karena itulah, dia akhirnya memukul korban dengan membabi buta.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (18/12/2019). 

Sidang Pembunuhan di Seberang Jaya Bungo, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (18/12/2019).

Perkara yang menjerat terdakwa Wardi itu di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya enam saksi yang hadir di ruang sidang.

"Kami memanggil delapan saksi, tapi yang dapat hadir di ruang sidang hanya enam," kata penuntut umum Kejari Bungo, Nofry Hardi.

Keenam saksi itu adalah Syahrial alias Yal (59), Imron Rozadi alias Roza (32), Tafril Efendi (52), Husin (58), Malini (40), dan Nando Rizka (26).

Ini Jadwal Libur Sekolah di Bungo untuk Semester Ganjil 2019-2020

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal Firmansyah itu, empat saksi diperiksa lebih dulu, karena berkaitan dengan sebelum dan setelah kejadian.

Perlu diketahui, Wardi didakwa karena diduga melakukan pembunuhan dan perampokan di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap nyawa Zulkifli (50) dan Robi (26).

Selain Wardi, polisi masih mencari dua tersangka lagi, yaitu J (26) anaknya, dan E (32) istrinya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian itu bermula ketika istri tersangka, E mengambil mi instan di warung korban dan tidak membayarnya.

BREAKING NEWS: Sopir Mobil Angkutan Diadang di KM 38 Jambi-Merlung, Razia Polres Digelar

Mendengar itu, korban Zulkifli dan anaknya Robi menyusul ke pondok tersangka.

Tersangka naik pitam saat melihat istrinya dipukul korban.

Karena itulah, dia akhirnya memukul korban dengan membabi buta.

Tindakan itu juga dibantu oleh E dan J.

Dari keterangan terakhir yang Tribunjambi.com terima, korban Zulkifli meninggal dunia dan Robi sempat mengalami kritis.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana Jo pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana Jo pasal 365 (4) KUHPidana.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

VIDEO: Tiga Anggota Brimob Tewas Tersambar Petir

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved