Berita Batanghari
Lapas Muara Bulian Usulkan 10 Napi Untuk Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru
Sebanyak 10 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2019
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Lapas Muara Bulian Usulkan 10 Napi Untuk Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sebanyak 10 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Sejumlah Napi itu diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai satu bulan.
Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa menyebut, sejumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut merupakan yang telah memenuhi syarat.
"10 orang yang diusulkan ini telah memenuhi syarat antara lain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas," ujar Dwi Santosa saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
• Detik-detik Ibu Tak Kuat Pegang Tangan Anaknya yang Hendak Terjebur Sumur, Teriak Minta Tolong
Dikatakannya, sejumlah napi yang diusulkan mendapat remisi itu semua napi kasus pidana umum. Mereka diusulkan mendapat remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan bulan.

Rinciannya, napi yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 5 orang, napi yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 4 orang dan napi yang mendapat remisi 2 bulan 1 orang.
"Yang diusulkan ini semuanya beragama Nasrani. Karena ini remisi sesuai Hari Natal," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini, Lapas Klas II B Muara Bulian masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM soal usulan remisi untuk para napi.
• Begini Aksi Gebrak Meja dan Teriakan Mengejutkan Lucinta Luna Saat Ngevlog Bareng Andhika Pratama
Ia belum tahu dari sejumlah napi yang diusulkan mendapat remisi berapa yang akan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami masih menunggu hasilnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Data sudah kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.