Syarat Masuk TK dan SD Sesuai Aturan PPDB 2020

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Darwin
Ilustrasi anak TK 

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09531861/orangtua-perhatikan-ini-syarat-masuk-tk-dan-sd-dalam-aturan-ppdb-2020?page=all#page2.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved