Gagal Bayar Klaim Asuransi Jiwasraya Rp 12,4 Triliun, Bayar Tapi Dicicil atau Perpanjang Kontrak?

Perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya, gagal membayar kewajiban pembayaran polis senilai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

3. Jiwasraya berjanji lunasi hutang

Meski demikian, perseroan berjanji untuk melunasi tanggung jawabnya.

“Tentu [kami] tidak bisa, saya minta maaf kepada nasabah karena tidak bisa memastikan kapan dibayar kepada nasabah. Saat ini masih dalam proses,” kata Hexana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra juga belum bisa menutupi sepenuhnya.

Jika mendapatkan sumber dana baru, perseroan berjanji akan menyicil pembayaran kepada para nasabah.

“Artinya kalau uangnya tidak mencukupi, harus diatur dulu bagaimana memanfaatkannya. Nanti kami akan ada teknis [menyicilnya],” ungkap dia.

Saat ini nasabah diminta untuk memilih opsi roll over (perpanjangan kontrak).

Jika memilih roll over, nasabah harus menunggu sampai perusahaan mengantongi profit dari bisnis yang tengah dijalankan.

Namun perseroan belum dapat memastikan kapan bisa membayarkannya.

4. Berupaya jual saham anak usaha

Di tengah krisis keuangan Asuransi Jiwasraya, perusahaan pelat merah ini tengah melego saham anak usaha, Jiwasraya Putra ke investor agar dapat membiayai klaim ke nasabah.

Sejumlah investor dalam dan luar negeri tertarik masuk ke bisnis ini.

Hexana menjelaskan bahwa investor asing tertarik masuk ke Jiwasraya Putra karena melihat potensi pasar asuransi jiwa di Indonesia.

Bayangkan saja, jumlah penduduk Indonesia mencapai 258 juta jiwa dan masih banyak belum terakses asuransi.

Alasan lainnya, Jiwasraya juga memiliki potensi untuk memanfaatkan captive market dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved