Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK dan Buku Tabungan
Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.
5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
• Truk Kontainer, Sembunyi di Dinding Truck, Terbaru 11 Warga China Diselundupkan Lewat Mesin Cuci
• Irish Bella Ungkap Aib Dosanya di Masa Lalu, Ammar Zoni Disebut Emosian seperti Harimau
Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.
Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.
Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:
1. Aplikasi Mobile JKN
Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.
Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.
Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)
Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.