Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Informasi Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020

erikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020, baik Iuran Penerima Upah BPJS dan Iuran Bukan Penerima Upah BPJS.

Editor: Heri Prihartono
IST
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU. 

Program BPJS Ketenagakerjaan yang utama adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,24 – 1,74 (pemberi upah).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).

2. JK (Jaminan Kematian)

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program Jaminan Kematian.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,3% (pemberi pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar Rp 6.800

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Adapun besaran hasil yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 3,7% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 2%.

4. JP (Jaminan Pensiun)

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved