Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Informasi Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020
erikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020, baik Iuran Penerima Upah BPJS dan Iuran Bukan Penerima Upah BPJS.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020, baik Iuran Penerima Upah BPJS dan Iuran Bukan Penerima Upah BPJS.
Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 nantinya dapat dicairkan oleh peserta.
Namun syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.
Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan “Program BPJS Ketenagakerjaan kita produkkan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik pekerja formal (Penerima Upah) atau informal (Bukan Penerima Upah),” Senin (16/12/2019).
"Bedanya Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah terletak pada Jaminan Pensiunnya, jika bukan penerima upah ia tidak ada mba," ujar Aziz (16/12/2019).
Setiap pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan empat manfaat.
Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jelang Pernikahan Aurel, Krisdayanti Ungkap Kesalahan Besar, Singgung Ashanty: Saya Menerima Itu! |
![]() |
---|
BARU Jadi Wali Kota Solo, Gibran Mendadak Minta Kepala Dinas Buat Akun Sosial Media, Ada Apa? |
![]() |
---|
Ekspresi Wajah Adilla Dimitri Usai Digugat Cerai Wulan Guritno Disorot, Tak Ada Kemesraan Lagi! |
![]() |
---|
Wanita Cantik di Solo Disiksa Kakak Kandung Saat Makan Siang Bersama Ibu, Badan Luka dan Penuh Lebam |
![]() |
---|
Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN, Ahok Emosi Minta BUMN Dibubarkan |
![]() |
---|