Berita Jambi
Nasib Tiga Terpidana Hukuman Mati Pembunuh 7 SAD di Jambi, Masih Tunggu Petunjuk
Terdakwa hukuman mati atas nama Sofyan, Harun dan Sargawi belum juga menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terpidana hukuman mati atas nama Sofyan, Harun dan Sargawi belum juga menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan masih belum ada informasi dari Kejaksaan Agung.
Terkait terdakwa pidana mati belum ada kabar dari pusat. "Ini kita masih menunggu. Belum terjadwal, kita masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Andi Nurwinah selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Kamis (12/12) lalu.
Sebelumnya diketahui ketiganya terjerat kasus pembunuhan, pencurian dan pemerkosaan terhadap Suku Anak Dalam (SAD) pada sekira tahun 2000 lalu.
Pembunuhan terjadi di kawasan Uku sungai Kunyit, Desa Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Barang Masumai.
• BREAKING NEWS: Pria Tak Bernyawa Ditemukan Dalam Kamar Hotel di Jambi
Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofian melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru.
Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.
Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.
• MISTERI Orang Pendek Berkaki Terbalik di Kerinci Terkuak, Peneliti Asal Inggris Ini Pernah Melihat
Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002.
Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak. (Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.