Lagi Melayang-layang Dimabuk Asmara, Pria Ini Salah Kirim Video Syurnya ke Keluarga Sang Wanita

Bagaimana tidak, pria di Tulungagung ini sengaja mengajak pacar kencan ke tempat sepi agar leluasa merekam adegan panas untuk koleksi pribadi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
capture
Ilustrasi Video syur 

Petugas juga mendatangkan keluarganya untuk menjemputnya.(dim)

Kronologi Tewasnya Korban Ledakan Mandiangin, Ortu Isi Angin, Melgi Terpental, Kaki Remuk dan Putus

Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di kos-kosan.

Satpol PP bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, POM AD serta Polres Tulungagung melakukan razia rumah kos di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/11/2019).

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung, untuk didata dan mendapat pembinaan.

“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan. Padahal tinggal di kamar yang sama,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo.

Dari enam pasangan ini, satu pasangan terindikasi mengonsumsi narkotika.

Hal ini diketahui dari hasil tes urine menggunakan rapid test, yang dilakukan BNNK Tulungagung.

Pasangan ini juga harus menjalani assesmen di BNNK Tulungagung, untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.

“Mereka yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, akan kami bina lebih dulu,” tegas Agung Setyo Widodo.

Usia pasangan yang kedapatan tinggal bersama ini antara 19-23 tahun.

Jika memang mereka tidak terikat pernikahan dengan orang lain, maka cukup pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Namun, jika salah satunya istri atau suami orang, maka pasangannya akan dihadirkan.

“Biar ada efek jera, jangan sampai rumah kos yang begitu banyak di Tulungagung dimanfaatkan untuk kumpul kebo,” sambung Agung Setyo Widodo.

Satpol PP juga mencatat, empat titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.

Padahal menurut Perda Kabupaten Tulungagung, rumah kos dengan 10 kamar atau lebih wajib membayar pajak 10 persen dari harga sewa kamar.

Pajak ini dibebankan kepada penyewa, sehingga tidak memberatkan pemilik kos.

“Kami panggil mereka suruh ke kantor. Kami minta izinnya diurus dulu,” pungkas Agung Setyo Widodo. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Spesial Nella Kharisma dan Via Vallen, Video Nonstop 4 Jam Terbaik

Meresahkan, Warga di Sarolangun Ramai-ramai Buru Anjing Peliharaan, Dua Ekor Sudah Dibunuh

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Video Syur Pacar Terkirim ke Keluarganya, Akibat Salah Pencet Tombol Handphone, https://belitung.tribunnews.com/2019/12/15/video-syur-pacar-terkirim-ke-keluarganya-akibat-salah-pencet-tombol-handphone?page=all

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved