Berita Muarojambi
Gara-gara Susu Dua Pemuda di Jambi Diamankan, Barang Milik Orang Lain
Gara-gara susu, dua orang pemuda di Jambi diamankan. Begini bentuk barang yang bikin dua pemuda tersebut ditangkap
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Gara-gara susu, dua orang pemuda di Jambi diamankan.
Gara-gara menggelapkan empat dus susu kaleng, dua pemuda yang bekerja di gudang Alfamart di KM 13 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ketahuan menggelapkan pengelapan barang di gudang.
• BREAKING NEWS Empat Orang Warga Mandiangin Diserang Anjing Ganas, Ada yang Dapat 13 Jahitan
• BREAKING NEWS Ledakan Tabung Gas Pengisian Angin di Sarolangun, Kaki Melgi Putus dan Tangan Remuk
• Mengapa Ahok Pilih Yosafat untuk Nama Anak yang akan Lahir? Punya Arti Kemenangan Tuhan
SB (20), warga Kota Jambi, dan BW (21) yang warga Kabupaten Batanghari, diringkus Reskrim Polsek Mestong.
Keduanya untuk mengambil empat dus susu kaleng yang seharusnya akan didistribusikan ke sejumlah toko Alfamart.
Kasus ini sudah sampai Kejari Muarojambi. Penyidik Polsek Mestong telah melimpahkan tersangka bersama dengan barang bukti empat dus susu kaleng.
"Sudah dilimpahkan ke kita, yang mana perkara ini tersangka dua orang bersama-sama melakukan pengelapan dalam jabatan yang mana posisi mereka adalah staf (red; helper) pada gudang Alfamart," ujar Fadly, Jaksa Kejari Muarojambi.
Cara penggelapan susu
Ia menjelaskan penggelapan tersebut dilakukan keduanya pada Kamis (17/11) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Keduanya melakukan tindakan penggelapan tersebut dengan cara melebihkan jumlah barang yang akan didistribusikan ke toko-toko.

"Barang yang digelapkan itu berupa susu, dalam penyerahan dari polsek Mestong itu ada empat dus yang mereka gelapkan. Jadi ada kecurigaan itu dilihatlah dalam CCTV dan diketahui keduanya bersekongkol melakukan itu," terangnya
Kata Fadly, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, empat dus susu kaleng tersebut akan dijual oleh keduanya, dengan tujuan untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tapi kalau dilihat dari gajinya mereka cukup lumayan. Tapi untuk faktor lainnya mereka melakukan itu, kita tidak tahu. Kalau dari pengakuan mereka untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Pasal yang digunakan itu penggelapan dalam jabatan karena mereka memiliki jabatan dan bertanggung jawab untuk mengangkut barang menuju mobil yang akan melansir barang-barang tersebut ke toko-toko," pungkasnya. (Samsul Bahri / Tribunjambi.com)
Gara-gara Susu Dua Pemuda di Jambi Diamankan, Barang Milik Orang Lain
• Kronologi Satu Keluarga di Sarolangun Diserang Anjing Ganas, Rusdiana Luka Parah Dapat 26 Jahitan
• Pakai Busana Transparan, Ukuran Tubuh Jessica Mila Kelihatan, Mengapa Bisa Awet Seperti Ini?
• 3 Pengorbanan Terlarang Puput Nastiti Devi Demi Ahok, Bukti Cintanya ke Mantan Suami Veronica Tan